Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Spesialis jambret HP di Kota Probolinggo berhasil ditangkap unit Jatanras Polres setempat. Kamis (30/7/2020).
Pelaku diketahui bernama Dimas (21), warga Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. P berhasil ditangkap polisi dikawasan Pasar Lumbang atas kasus penjambretan HP milik korban bernama Aminatus Soleha, warga banyuanyar.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, penjambretan ini terjadi di jalan Dr Saleh. Modus pelaku yaoti membuntuti korban, dan di saat situasi memungkinkan pelaku ambil Hp korban.
“Saat itu korban naik sepeda angin, Hp yang ditaruh di keranjang sepedanya langsung diambil,” ujar AKP Heri kepada Kabarpas.com.
“Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan dilakukan penangkapan. Pelaku mengaku memilih perempuan jadi sasaranya, karena perempuan mudah diperdaya,” tandasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wil/gus).

















