Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 25 Sep 2025

Tagih Rp 60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20% Defisit APBN Tanpa Utang Baru


Tagih Rp 60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20% Defisit APBN Tanpa Utang Baru Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya dalam mengejar tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting dan signifikan bagi kesehatan fiskal negara.

Menurutnya, penagihan Rp60 triliun tersebut akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru.

“Rp60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20% dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial,” ujar Anis.

Anis juga menegaskan, keberhasilan penagihan pajak ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat.

“Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Yang selama ini taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh akan mendapat sanksi tegas,” tambahnya .

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp60 triliun, tetapi melakukan perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh.

“Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan pajak bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” tegas Anis.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim usaha agar tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pajak.

“Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi tetap harus diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu,” ujarnya .

Anis menutup pernyataannya dengan dorongan agar literasi perpajakan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat memahami kewajiban pajak tanpa merasa terbebani.

“Pajak jangan sampai terasa seperti ‘memeras’. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkasnya. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan