Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang guru di sebuah lembaga pendidikan agama di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan telah melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Bahkan, tindakan asusisila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya itu sudah dilakukan selama dua kali.
Pelaku yang diketahui berinisial Mld, warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan, kabupaten setempat ini, melakukan tindakan asusila terhadap Melati (nama samaran), yang saat ini masih duduk di bangku kelas II MTs di wilayah setempat.
Beruntung, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan ulah pelaku itu kepada orang tuanya, lantaran mengalami sakit pada kemaluannya usai dicabuli oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru tak tetap tersebut.
“Pada 9 September lalu orang tua korban melaporkan kasus itu kepada kami. Dan selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah sekolahan tempatnya bekerja. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 2 UURI/35/2014, tentang perubahan UURI/23/2002. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).












