Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 21 Okt 2019

Terpengaruh Miras, Remaja Ini Bunuh Temannya Sendiri


Terpengaruh Miras, Remaja Ini Bunuh Temannya Sendiri Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Diduga terpengaruh minuman keras (Miras), Rivan Efendi (19), warga Kelurahan /Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (21/10/2019).

Remaja pengangguran ini berurusan dengan polisi karena terbukti bersalah telah membunuh temannya sendiri bernama Mohamad Dani (21 ) warga Karenglor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo di area pemandian sumber Ardi.

Persahabatan mereka retak dan saling bunuh diduga akibat terpengaruh minuman keras jenis arak dicampur minuman suplemen.

Peristiwa ini terjadi ketika korban dijemput 4 temanya, dan kemudian mereka bersama 10 teman lainya pesta miras di kawasan Karenglor, lalu kemudian pindah tempat ke pemandian Sumber Ardi.

Entah apa yang terjadi, ketika mereka asyik pesta miras, korban dan temanya berinisial SL bertengkar hingga nyaris saling baku hantam.

Pelaku yang berusaha melerai, justru hendak dipukul dan akhirnya pelaku melawan dan terjadi pembunuhan tersebut.

“Saya dicekik oleh korban, saya kesakitan, dan mengambil celurit yang saat itu dibawa oleh teman saya,” ujar pelaku.

“Saya bacok, dan korban tersungkur, kemudian saya dan teman-teman saya pergi, karena takut korban banyak mengeluarkan darah,” sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, baik pelaku, maupun korban dan teman lainya adalah sahabat dan selama ini biasa main bersama. Karena pelaku berusaha membela diri. Sehingga pembunuhan ini terjadi.

“Motif pembunuhan ini karena salah paham, dan diduga akibat pengaruh minuman keras,“ ujar Pauji.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo