Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 21 Okt 2019

Terpengaruh Miras, Remaja Ini Bunuh Temannya Sendiri


Terpengaruh Miras, Remaja Ini Bunuh Temannya Sendiri Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Diduga terpengaruh minuman keras (Miras), Rivan Efendi (19), warga Kelurahan /Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (21/10/2019).

Remaja pengangguran ini berurusan dengan polisi karena terbukti bersalah telah membunuh temannya sendiri bernama Mohamad Dani (21 ) warga Karenglor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo di area pemandian sumber Ardi.

Persahabatan mereka retak dan saling bunuh diduga akibat terpengaruh minuman keras jenis arak dicampur minuman suplemen.

Peristiwa ini terjadi ketika korban dijemput 4 temanya, dan kemudian mereka bersama 10 teman lainya pesta miras di kawasan Karenglor, lalu kemudian pindah tempat ke pemandian Sumber Ardi.

Entah apa yang terjadi, ketika mereka asyik pesta miras, korban dan temanya berinisial SL bertengkar hingga nyaris saling baku hantam.

Pelaku yang berusaha melerai, justru hendak dipukul dan akhirnya pelaku melawan dan terjadi pembunuhan tersebut.

“Saya dicekik oleh korban, saya kesakitan, dan mengambil celurit yang saat itu dibawa oleh teman saya,” ujar pelaku.

“Saya bacok, dan korban tersungkur, kemudian saya dan teman-teman saya pergi, karena takut korban banyak mengeluarkan darah,” sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, baik pelaku, maupun korban dan teman lainya adalah sahabat dan selama ini biasa main bersama. Karena pelaku berusaha membela diri. Sehingga pembunuhan ini terjadi.

“Motif pembunuhan ini karena salah paham, dan diduga akibat pengaruh minuman keras,“ ujar Pauji.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo