Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Diduga terpengaruh minuman keras (Miras), Rivan Efendi (19), warga Kelurahan /Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (21/10/2019).
Remaja pengangguran ini berurusan dengan polisi karena terbukti bersalah telah membunuh temannya sendiri bernama Mohamad Dani (21 ) warga Karenglor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo di area pemandian sumber Ardi.
Persahabatan mereka retak dan saling bunuh diduga akibat terpengaruh minuman keras jenis arak dicampur minuman suplemen.
Peristiwa ini terjadi ketika korban dijemput 4 temanya, dan kemudian mereka bersama 10 teman lainya pesta miras di kawasan Karenglor, lalu kemudian pindah tempat ke pemandian Sumber Ardi.
Entah apa yang terjadi, ketika mereka asyik pesta miras, korban dan temanya berinisial SL bertengkar hingga nyaris saling baku hantam.
Pelaku yang berusaha melerai, justru hendak dipukul dan akhirnya pelaku melawan dan terjadi pembunuhan tersebut.
“Saya dicekik oleh korban, saya kesakitan, dan mengambil celurit yang saat itu dibawa oleh teman saya,” ujar pelaku.
“Saya bacok, dan korban tersungkur, kemudian saya dan teman-teman saya pergi, karena takut korban banyak mengeluarkan darah,” sambungnya.
Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menjelaskan, baik pelaku, maupun korban dan teman lainya adalah sahabat dan selama ini biasa main bersama. Karena pelaku berusaha membela diri. Sehingga pembunuhan ini terjadi.
“Motif pembunuhan ini karena salah paham, dan diduga akibat pengaruh minuman keras,“ ujar Pauji.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 jo 351 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil/tin).

















