Pasuruan, kabarpas.com – Puluhan karyawan pabrik PT. Livia Mandiri Sejati melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut uang tunjangan hari raya (THR) yang hingga saat ini tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Pihak perusahaan sendiri memang tidak mau memberikan uang THR yang menjadi hak karyawan dengan berbagai alasan, padahal sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dan jika perusahaan lalai maka akan diberikan sanksi tegas.
Aksi unjuk rasa karyawan PT Livia Mandiri Sejati ini dilakukan di depan pabrik tempat mereka bekerja, di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Wakil Ketua SBSI Kabupaten Pasuruan, Yoyok Aprilianto mengatakan bahwa karyawan ini rata-rata sudah bekerja mulai dari 10 tahun hingga 15 tahun.
“Dari hasil pertemuan ternyata memang pihak perusahaan tidak mau memberikan uang THR,” ujarnya saat ditemui di sela-sela aksi.
Sementara itu pihak perusahaan PT Livia Mandiri Sejati menolak untuk memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, terkait dengan Uang THR 45 Karyawan yang hingga saat ini tak kunjung di berikan. (emn/gus).

















