Jember, Kabarpas.com – Baru tiga hari dibentuk, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember langsung tancap gas. Tim gabungan menyisir dan menertibkan sejumlah reklame dan billboard yang melanggar aturan di jalan protokol Segitiga Emas kawasan kota, Selasa (3/2/2026).
Penertiban dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tergabung dalam satgas bentukan Bupati Jember, Muhammad Fawait. Aksi ini menyasar reklame permanen maupun insidentil yang izinnya mati, pajaknya tidak dibayar, atau dipasang tidak sesuai ketentuan.
Di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan HOS Cokroaminoto, petugas menemukan sejumlah billboard berukuran besar yang izin operasionalnya telah berakhir sejak 2019 dan 2020, namun masih berdiri dan beroperasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga berpotensi merugikan daerah,” kata Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto di sela penertiban.
Menurut Bambang, satu titik reklame permanen berukuran 4 x 6 meter memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka kerugian daerah bisa mencapai Rp94,5 juta per titik.
“Hari ini saja kami menindak tiga titik besar di dalam kota. Bayangkan jika dibiarkan bertahun-tahun,” ujarnya.
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, serta bahu jalan. Penertiban ini dinilai penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, dan estetika kota.
Meski demikian, Bambang menegaskan penertiban tidak dilakukan secara serampangan. Satgas mengedepankan pendekatan persuasif dan restorative justice. Para pelaku usaha sebelumnya telah mendapat teguran administratif dan pemanggilan resmi agar menyelesaikan kewajiban perizinan dan pajak.
“Kami tidak anti usaha. Pemerintah justru membuka ruang dialog. Kalau izin habis, silakan mengurus perpanjangan melalui Bapenda dan DPMPTSP. Kami siap memfasilitasi,” tegasnya.
Operasi hari pertama ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Pemkab memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan.
Langkah cepat Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang ini juga menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026), yang dihadiri Bupati Jember bersama Forkopimda.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga ruang publik yang aman, sehat, rapi, dan indah melalui Gerakan Indonesia ASRI. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas namun terukur dalam mengelola aset dan ruang kota agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Arahan itu kini mulai diterjemahkan di Jember, lewat aksi nyata penataan reklame dan ruang publik di jantung kota. (dan/ian).

















