Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 6 Apr 2022

Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Periksa Perusahaan di Pasuruan


Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Periksa Perusahaan di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, melalui Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Pasuruan melaksanakan pengawasan terpadu (waspadu) terhadap 10 badan usaha di Kota/Kabupaten Pasuruan yang dinilai belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pengawasan terpadu dilaksanakan terhadap badan usaha menunggak iuran dan badan usaha belum tertib administrasi baik pelaporan tenaga kerja, upah, dan program.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Pasuruan, M. Nur Said menyampaikan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/perusahaan. Dengan patuhnya setiap perusahaan, maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan segera dapat dirasakan oleh tenaga kerja.

“Namun, bagi perusahaan yang masih belum patuh, nantinya pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan hingga penerbitan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Dijelaskan, pengawasan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Pasuruan. Sehingga, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama ini dapat memberikan kesadaran kepada pemberi kerja untuk patuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Tentunya, kolaborasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (dit/ida).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan