Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 6 Apr 2022

Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Periksa Perusahaan di Pasuruan


Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Periksa Perusahaan di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, melalui Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Pasuruan melaksanakan pengawasan terpadu (waspadu) terhadap 10 badan usaha di Kota/Kabupaten Pasuruan yang dinilai belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pengawasan terpadu dilaksanakan terhadap badan usaha menunggak iuran dan badan usaha belum tertib administrasi baik pelaporan tenaga kerja, upah, dan program.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Pasuruan, M. Nur Said menyampaikan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/perusahaan. Dengan patuhnya setiap perusahaan, maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan segera dapat dirasakan oleh tenaga kerja.

“Namun, bagi perusahaan yang masih belum patuh, nantinya pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan hingga penerbitan sanksi administratif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Dijelaskan, pengawasan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Pasuruan. Sehingga, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama ini dapat memberikan kesadaran kepada pemberi kerja untuk patuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Tentunya, kolaborasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (dit/ida).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan