Malang, Kabarpas.com – Toko Lai Lai yang terletak di Jalan Semeru, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang direspon baik oleh pihak satpol pp untuk membuka segel dan resmi kembali dibuka, Sabtu (12/2/2022).
H. Toha, S.H, M.H, Kuasa Hukum Toko Lai Lai menjelaskan bahwa permasalahan disegel nya Toko Lai Lai bukan karena salah satu karyawan nya yang positif covid-19, akan tetapi disegelnya karena tidak ada scan peduli lindungi di toko ini.
“Ini penting kami sampaikan, yang karyawan diinyatakan positif bukan positif tapi negatif seperti yang diberitakan sebelumnya,” kata Toha.
Kemudian, Kuasa Hukum Toko Lai Lai ini juga menyampaikan Somasi Terbuka kepada orang yang dianggap paling bertanggung jawab akan kejadian yang dialami seluruh manajemen, pegawai hingga supplier Toko Lai Lai, yaitu pemilik akun atas nama Reza.
Toha menegaskan bahwa somasi ini harus ditanggapi serius. Reza harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan disiarkan melalui media media resmi untuk menyatakan permintaan maaf khusus kepada Toko Lai Lai.
“3×24 Jam kami tunggu untuk melakukan klarifikasi dan minta maaf melalui media, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada itikad baiknya maka akan kami proses ke jalur hukum,” tegas Toha.
Setelah itu, Toko Lai Lai ditutup selama 5 hari sejak 7 Februari 2022 lalu, mendapatkan kerugian sekitar 500 juta dikarenakan banyak makanan dan buah yang basi beserta tidak bisa dijual. (lif/ida)

















