Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Okt 2021

Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan


Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com –  Berbagai langkah dilakukan Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Panit Lantas Aiptu Widiastono dengan Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo terus melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada masyarakat di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota Probolinggo.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal, juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, melalui  Panit Lantas Aiptu Widiastono mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker.

”Kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Widiastono.

 
Widiastono menambahkan, selain terus mengedukasi disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

”Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes ketat,” tambahnya.

Lebih lanjut, tujuan giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran,” pungkasnya. (pj/yon).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo