Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 1 Sep 2021

Usut Kasus BOP, Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan


Usut Kasus BOP, Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali melakukan action dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5 Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu, (1/9/2021).

Penggeledahan ini guna menindaklanjuti pengalihan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Madrasah dan Ponpes dari Kemenag RI.

Dalam penggeledahan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra. Alhasil, dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan ratusan lembar dokumen yang disinyalir kuat sebagai dokumen yang berisikan daftar nama lembaga yang menerima bantuan (BOP).

”Penggeledahan ini kami laksanakan pada Rabu (1/9/2021) pagi mulai pukul 9:30 hingga 11:00 Wib. Hal ini dilakukan untuk mencari atau melengkapi alat bukti tambahan. Sehingga nantinya tidak dapat lagi terbantahkan saat proses pembuktian di pengadilan,” ucap Kasi Pidsus Denny Saputra mewakili Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Diterangkan secara detail oleh Kasi Pidsus, dari hasil penggeledahan di ruang PD Pontren dan ruang Kepala Kantor, pihaknya menyita barang bukti berupa satu laptop, dua CPU dan dua berkas atau dokumen daftar penerima bantuan beserta besaran nominalnya serta dokumen LPJ dari lembaga penerima bantuan.

“Barang bukti satu laptop dan dua CPU tersebut, kami duga kuat sebagai alat untuk membuat rekomendasi penerima bantuan. Tim penyidik dalam waktu dekat ini juga akan segera meminta surat penyitaan barang bukti pada pihak pengadilan,” terang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.

Saat ditanya, apakah pihak penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya fokus pada pengumpulan barang bukti.

“Kami masih belum menetapkan status tersangka. Karena untuk saat ini kami masih konsentrasi melengkapi alat bukti dan meminta keterangan para saksi tambahan serta berkoordinasi dengan saksi ahli, dalam hal ini BPKP perwakilan Jawa Timur guna menghitung kerugian negara,” pungkasnya. (dry/tin).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan