Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 1 Sep 2021

Usut Kasus BOP, Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan


Usut Kasus BOP, Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali melakukan action dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5 Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu, (1/9/2021).

Penggeledahan ini guna menindaklanjuti pengalihan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Madrasah dan Ponpes dari Kemenag RI.

Dalam penggeledahan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra. Alhasil, dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan ratusan lembar dokumen yang disinyalir kuat sebagai dokumen yang berisikan daftar nama lembaga yang menerima bantuan (BOP).

”Penggeledahan ini kami laksanakan pada Rabu (1/9/2021) pagi mulai pukul 9:30 hingga 11:00 Wib. Hal ini dilakukan untuk mencari atau melengkapi alat bukti tambahan. Sehingga nantinya tidak dapat lagi terbantahkan saat proses pembuktian di pengadilan,” ucap Kasi Pidsus Denny Saputra mewakili Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Diterangkan secara detail oleh Kasi Pidsus, dari hasil penggeledahan di ruang PD Pontren dan ruang Kepala Kantor, pihaknya menyita barang bukti berupa satu laptop, dua CPU dan dua berkas atau dokumen daftar penerima bantuan beserta besaran nominalnya serta dokumen LPJ dari lembaga penerima bantuan.

“Barang bukti satu laptop dan dua CPU tersebut, kami duga kuat sebagai alat untuk membuat rekomendasi penerima bantuan. Tim penyidik dalam waktu dekat ini juga akan segera meminta surat penyitaan barang bukti pada pihak pengadilan,” terang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.

Saat ditanya, apakah pihak penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya fokus pada pengumpulan barang bukti.

“Kami masih belum menetapkan status tersangka. Karena untuk saat ini kami masih konsentrasi melengkapi alat bukti dan meminta keterangan para saksi tambahan serta berkoordinasi dengan saksi ahli, dalam hal ini BPKP perwakilan Jawa Timur guna menghitung kerugian negara,” pungkasnya. (dry/tin).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan