Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 4 Okt 2020

Warga di Probolinggo Tolak Petugas Pemakaman Pasien Probabel Covid-19


Warga di Probolinggo Tolak Petugas Pemakaman Pasien Probabel Covid-19 Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Aksi tolak petugas covid -19 ini terjadi di Desa Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Minggu (4/10/2020).

Warga menolak jenaslzah M (70) probabel Covid 19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Rizani Paiton Kabupaten Probolinggo dan dilakukan secara prokes Covid -19.

Bahkan, warga melempar petugas agar niatnya melakukan pemulasaran prokes Covid 19 tidak dilakukan.

Koordinator Satgas Penagamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, pasien berinisial M tersebut masuk ke rumah sakit Rizani Paiton pada Sabtu (3/10/2020) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pasein ini meninggal dunia pada Minggu (4/10/2020),” katanya kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.

Saat masuk ke rumah sakit kakek ini memiliki riwayat penyakit sesak nafas dan dilakukanlah rapid tes oleh tim medis di rumah sakit dan reaktif.

“Hasilnya pasien ini reaktif sedangkan untuk hasil swabnya belum keluar,” ujarnya.

Ugas mengatakan, sesuai dengan SOP yang ada maka pihak tim medis harus memberlakukan pemulasaran dan pemakamannya menggunakan protokol kesehatan.

“Pihak keluargapun sudah diberitahu dan sepakat. Namun saat ambulan tiba didekat lokasi pemakaman yang berdekatan dengan rumah keluarga pasien warga dan keluarganya justru berubah pikiran dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan,” tambahnya.

Berkaitan dengan langkah tim Satgas mengenali kejadian ini, Ugas menegaskan pihaknya masih menunggu hasil swab dari pasien ini.

“Jika nanti hasil swabnya positif akan menjadi kajian khusus dari tim gakkum covid19 . Sebab dinilai peristiwa ini menimbulkan keresaan dengan memprovokatif warga dan bisa provokator bisa dipidanakan,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Rutan Kraksaan Gandeng TNI-Polri Razia Blok Wanita Bebas Narkoba

11 Mei 2026 - 07:50

Groundbreaking Hotel Azana Style Probolinggo, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Sektor Pariwisata

11 Mei 2026 - 07:41

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

SPPG Pondokkelor 2 Gelar Baksos Door to Door Bagi Warga Kurang Mampu

3 Mei 2026 - 16:02

Trending di Kabar Probolinggo