Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 4 Okt 2020

Warga di Probolinggo Tolak Petugas Pemakaman Pasien Probabel Covid-19


Warga di Probolinggo Tolak Petugas Pemakaman Pasien Probabel Covid-19 Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Aksi tolak petugas covid -19 ini terjadi di Desa Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Minggu (4/10/2020).

Warga menolak jenaslzah M (70) probabel Covid 19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Rizani Paiton Kabupaten Probolinggo dan dilakukan secara prokes Covid -19.

Bahkan, warga melempar petugas agar niatnya melakukan pemulasaran prokes Covid 19 tidak dilakukan.

Koordinator Satgas Penagamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, pasien berinisial M tersebut masuk ke rumah sakit Rizani Paiton pada Sabtu (3/10/2020) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pasein ini meninggal dunia pada Minggu (4/10/2020),” katanya kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.

Saat masuk ke rumah sakit kakek ini memiliki riwayat penyakit sesak nafas dan dilakukanlah rapid tes oleh tim medis di rumah sakit dan reaktif.

“Hasilnya pasien ini reaktif sedangkan untuk hasil swabnya belum keluar,” ujarnya.

Ugas mengatakan, sesuai dengan SOP yang ada maka pihak tim medis harus memberlakukan pemulasaran dan pemakamannya menggunakan protokol kesehatan.

“Pihak keluargapun sudah diberitahu dan sepakat. Namun saat ambulan tiba didekat lokasi pemakaman yang berdekatan dengan rumah keluarga pasien warga dan keluarganya justru berubah pikiran dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan,” tambahnya.

Berkaitan dengan langkah tim Satgas mengenali kejadian ini, Ugas menegaskan pihaknya masih menunggu hasil swab dari pasien ini.

“Jika nanti hasil swabnya positif akan menjadi kajian khusus dari tim gakkum covid19 . Sebab dinilai peristiwa ini menimbulkan keresaan dengan memprovokatif warga dan bisa provokator bisa dipidanakan,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo