Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 23 Sep 2021

Wawali Mas Adi : DBH Cukai Dialokasikan Untuk Kesejahteraan


Wawali Mas Adi : DBH Cukai Dialokasikan Untuk Kesejahteraan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) bagi koperasi dan usaha mikro

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi).
Dalam sambutannya Mas Adi mengatakan bahwa DBHCHT pada tahun 2021 tidak hanya untuk kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan, namun sekarang 50% alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,”ujar Mas Adi.

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25% dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Diantaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.

Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Lalu bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau,” jelas Mas Adi.

Mas adi juga menyampaikan bahwa DBHCHT tak hanya untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, 25% dari pagu DBHCHT digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Tentu komposisi alokasi yg berbeda dari tahun sebelumnya ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik terutama di Kota Pasuruan apalagi dalam situasi pendemi covid 19 seperti sekarang ini,”sambungnya.

Disampiakan beliau sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sangat penting baik untuk pelaksana maupun juga bagi pelaku ekonomi, terutama sektor yg berkaitan langsung dengan usaha yg menggunakan cukai.

“Usaha mikro di Kota Pasuruan yg bergerak di sektor usaha pertembakauan atau rokok dan juga vape harus menjadi sasaran pertama dalam kegiatan sosialisasi ini sehingga mendapatkan pemahaman yang utuh,”pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Trending di Berita Pasuruan