Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Feb 2026

Yayasan Lentera Bhakti Nyatakan Sikap atas Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual


Yayasan Lentera Bhakti Nyatakan Sikap atas Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku pada 19 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lentera Bhakti, Sakinah Ayuningtias, dalam keterangan tertulis di Pasuruan.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media nasional mengungkap dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual. Insiden tersebut berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian luas dari publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan respons. Amnesty International Indonesia menyoroti pentingnya reformasi kepolisian agar kasus kekerasan oleh aparat tidak berulang. Kritik juga disampaikan Ketua PMII Jawa Timur yang menilai peristiwa tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan yang berbasis di Pasuruan, Yayasan Lentera Bhakti menegaskan sikapnya sebagai berikut:

1. Mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di Kota Tual.

2. Mendesak proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara tersebut.

3. Meminta pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum, guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

4. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, terutama dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.

5. Menyerukan pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk pendampingan hukum dan psikososial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sakinah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Yayasan Lentera Bhakti Foundation resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Yayasan ini berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera.

Yayasan Lentera Bhakti menyatakan akan memantau perkembangan proses hukum kasus di Kota Tual serta mengajak masyarakat untuk mengawal secara konstitusional dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak di Indonesia. (rls/ian).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment