Pasuruan, Kabarpas.com – 8 wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan diamankan Satpol PP. Para wanita PSK ini diamankan karena nekat menjajakan diri menjelang bulan suci ramadan.
Nurul Huda selaku Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, mengatakan pihaknya melakukan operasi ke sejumlah wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen dan wilayah Pasar Baru Kecamatan Ngopak pada Senin (20/3/2023) malam lalu.
Operasi ini dalam rangka cipta kondisi menjelang bulam ramadhan.
“Kita gelar operasi tertutup dengan mengawasi lokasi villa tersebut, ketika sudah buka kita lakukan penggerebekan,” ujar Huda saat dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).
Ada tiga wisma di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang digerebek petugas satpol PP. Dari wisma milik Khoiron, Satpol PP mengamankan tiga wanita, lalu dari wisma milik Syakur diamankan dua wanita, sementara dari wisma milik Ambon diamankan dua wanita.
Sementara dari wilayah Pasar Baru Kecamatan Ngopak, Satpol PP mendapati seorang wanita PSK yang “mangkal” menunggu pelanggan.
“8 wanita ini diamankan rata-rata saat sedang menunggu pelanggan,” jelasnya.b
Sementara itu, Sulhi, Kabid Ketentraman dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa 8 wanita ini seluruhnya masih baru pertama kali menjajakan dirinya sebagai PSK.
Seluruh wanita yang berdomisili dari luar Jawa Timur ini baru dua bulan terakhir datang ke Kabupaten Pasuruan.
“Mereka mematok tarif antara Rp 500.000 hingga Rp 600.000 dalam sekali melakukan transaksi,” jelasnya.
Kini 8 wanita PSK tersebut terancam dikenakan hukuman tindak pidana ringan. Pihak satpol PP juga sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. (emn/ian).

















