Jember, Kabarpas.com – Dugaan praktik parkir liar kembali mencuat, kali ini di lingkungan kantor sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember yang berada di Balai Serba Guna. Informasi awal beredar dari grup Facebook, yang menyebut adanya penarikan tarif parkir Rp3.000 kepada masyarakat yang datang mengurus layanan administrasi kependudukan.
Agung Budiman, Anggota Komisi C DPRD Jember dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa aduan masyarakat tersebut patut didalami karena parkir di lokasi kantor pemerintahan seharusnya menyetor pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, berdasarkan keterangan dari Bapenda, setoran pajak parkir dari lokasi Dispendukcapil tidak pernah masuk.
“Saya mendapat informasi bahwa masyarakat yang mengurus KTP atau layanan lain di Dispendukcapil dikenai tarif parkir Rp3.000 setiap kali masuk. Bahkan kalau sehari bolak-balik tiga kali, mereka bayar tiga kali. Setelah saya telusuri, dari mitra kerja kami di Bapenda dipastikan pajak parkir dari Dispendukcapil tidak pernah masuk,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas parkir berbayar di lingkungan fasilitas pemerintah tetap wajib menyetor pajak parkir, sebagaimana dilakukan Rumah Sakit Daerah Soebandi yang rutin menyetor keuangan parkirnya ke Bapenda. Karena itu, jika penarikan parkir di halaman Dispendukcapil tidak tercatat, maka aktivitas tersebut masuk kategori parkir liar.
“Penarikan parkir di halaman Dispendukcapil itu wajib masuk sebagai pajak parkir. Kalau tidak masuk Bapenda ya dianggap liar,” tegasnya.
Agung juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak Dispendukcapil. Ia menilai tidak mungkin pihak dinas tidak mengetahui keberadaan pemungutan parkir di lingkungan kantornya sendiri.
“Tidak mungkin Dispendukcapil tidak tahu ada aktivitas penarikan parkir di halaman kantornya,” ujarnya.
Tarif parkir di lokasi tersebut disebut-sebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Paguyuban Parkir Nusantara (PPN). Hingga kini belum ada kejelasan apakah kelompok itu bekerja sama secara resmi dengan dinas, dikelola warga, atau beroperasi tanpa izin.
Menanggapi aduan ini, Komisi C DPRD Jember segera mengambil langkah pemanggilan resmi kepada pihak Dispendukcapil dan Bapenda. Meskipun Dispendukcapil bukan mitra kerja langsung Komisi C, Agung menegaskan bahwa persoalan masuk dalam kewenangan komisi karena berkaitan dengan pendapatan daerah.
“Kami akan memanggil Dispendukcapil dan juga mengundang Bapenda untuk memastikan kebenarannya. Ini menyangkut pendapatan daerah, jadi harus jelas dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa dugaan praktik parkir liar tidak boleh terjadi di kantor pemerintah, apalagi di tengah upaya meningkatkan tata kelola pendapatan daerah. (dan/ian).

















