Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 16 Des 2025

Permukiman di Bantaran Sungai Bedadung Terendam, Kelalaian Developer Disorot


Permukiman di Bantaran Sungai Bedadung Terendam, Kelalaian Developer Disorot Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Banjir melanda Perumahan Villa Tegal Besar Indah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Senin (15/12/2025). Peristiwa ini menguatkan dugaan bahwa kawasan hunian tersebut dibangun dengan mengabaikan fungsi bantaran Sungai Bedadung.

Sedikitnya 60 kepala keluarga atau sekitar 250 jiwa terdampak. Air sungai meluap dan menggenangi rumah warga hingga mencapai satu meter. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, banjir berulang ini menimbulkan kerugian material dan rasa waswas yang terus menghantui warga.

Banjir yang terjadi bukan kali pertama. Catatan warga menunjukkan kejadian serupa telah berlangsung sejak 2021. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat adanya langkah tanggung jawab nyata dari pihak pengembang perumahan, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL).

Ketua RT 5 RW 13 Kelurahan Tegal Besar, Tri Wahyudi, menilai banjir merupakan konsekuensi langsung dari pembangunan yang memanfaatkan bekas bantaran sungai.

“Ini bukan sekadar hujan deras. Beberapa rumah memang berdiri di lahan yang dulu aliran sungai. Sungai menyempit karena diuruk,” ujar Tri, Selasa (16/12/2025).

Tri menyebut pihak pengairan telah menegaskan bahwa radius sekitar 20 meter dari bibir Sungai Bedadung merupakan kawasan pengairan yang semestinya steril dari bangunan permanen. Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut, dua blok perumahan di sisi Blok F tidak pernah dipasarkan karena pondasinya hanyut saat banjir 2021.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya sistem pengamanan. Di sisi belakang perumahan, batas dengan sungai hanya berupa tembok rendah yang tidak berfungsi menahan luapan air saat debit sungai meningkat.

Kesaksian warga lama turut mempertegas persoalan tata ruang. Wawan Yustaniar, warga asli Kedung Piring, mengaku kawasan tersebut dahulu merupakan ruang terbuka bantaran sungai.

“Saya tinggal di sini sudah 27 tahun. Dulu ini jalur air, bukan perumahan,” katanya.

Sementara itu, Lilis, warga yang telah menetap lebih dari tujuh tahun di lokasi tersebut, menyebut banjir kali ini merupakan yang kedua ia alami. “Banjir pertama 2021, sekarang terulang. Air masuk rumah sampai satu meter,” ujarnya.

Pemerintah daerah menilai banjir ini bukan semata akibat faktor alam. Kepala Bapenda Jember, Achmad Imam Fauzi secara terbuka menyebut adanya pelanggaran ruang oleh pengembang.

“Ini bukan bencana alam murni. Hak sungai dilanggar. Sungai diluruskan, dilekukkan, lalu dibangun. Ketika air datang, yang menanggung risiko masyarakat,” kata Fauzi saat meninjau lokasi.

Ia menegaskan Pemkab Jember akan menertibkan kawasan bantaran sungai sesuai ketentuan. “Dari garis pasang tinggi minimal 15 meter akan dikembalikan fungsinya. Prioritas sekarang menyelamatkan warga. Soal bisnis dan pertanggungjawaban pengembang akan menyusul,” tegasnya.

Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember telah menerjunkan petugas untuk evakuasi warga, pendirian tenda darurat, serta pembersihan lumpur pasca-banjir.

Banjir berulang di Villa Tegal Besar Indah memperlihatkan dampak nyata pembangunan yang mengabaikan fungsi alam. Ketika bantaran sungai dialihfungsikan menjadi kawasan hunian, risiko bencana tidak hilang, melainkan berpindah ke warga. Kini publik menanti keberanian pemerintah daerah menindak tegas pengembang yang diduga melanggar aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Trending di Berita Pasuruan