Jember, Kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur mendorong seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW). Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, menarik investasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPD REI Jawa Timur, Bambang Budi, menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah se-Jawa Timur yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan REI dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Namun ia menegaskan, masih terdapat pekerjaan besar yang harus segera dituntaskan, yakni pengesahan Perda RTRW.
“Di Jawa Timur masih ada sejumlah kabupaten yang belum memiliki perda RTRW, di antaranya Jember, Pasuruan, Gresik, Lamongan, dan total ada tujuh kabupaten. Kami dari DPD REI Jawa Timur terus mendorong bupati dan wali kota agar segera menerbitkan RTRW tersebut. RTRW adalah produk hukum yang menjadi patokan utama bagi developer. Di situ jelas mana kawasan perumahan, industri, perkantoran, dan fungsi lainnya,” ujarnya.
Tanpa perda RTRW, Bambang menilai banyak persoalan muncul di lapangan. Tidak jarang pengembang telah membeli dan membebaskan lahan, namun kemudian diketahui lahan tersebut tidak dapat digunakan karena dianggap menabrak aturan tata ruang.
Khusus untuk Kabupaten Jember, Bambang berharap tiga kecamatan di kawasan perkotaan, yakni Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates, diarahkan sebagai wilayah pengembangan perkantoran dan permukiman, serta bebas dari status LSD dan LP2B.
“Penduduk terus bertambah, maka tata ruang harus memberi kepastian. Kami yakin Bupati Jember yang muda dan enerjik akan mendukung masuknya investor. Kuncinya ada di perizinan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Komisariat Jember, Abdussalam Alamsyah atau Cak Salam, menegaskan bahwa hingga kini Jember masih menggunakan RTRW tahun 2015 sebagai dasar perizinan.
“RTRW seharusnya menjadi acuan utama semua perizinan, mulai properti, hotel, gudang, hingga industri. Perda RTRW terbaru sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Cak Salam, dalam RTRW akan ditentukan secara jelas klasifikasi lahan, mulai dari LP2B, LBS, hingga kawasan permukiman dan usaha. Ia menyoroti status LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan untuk properti, industri, tambang, atau hotel.
“Di segitiga emas Jember, dengan jumlah penduduk mencapai 2,7 juta jiwa, seharusnya tidak ada LP2B agar wilayah bisa berkembang secara tata ruang dan bisnis,” tegasnya.
Cak Salam menekankan pentingnya keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan papan. Menurutnya, satu unit rumah mampu menggerakkan 176 sektor usaha turunan, sehingga sektor properti memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Seringkali pengusaha disalahkan seolah-olah menghabiskan lahan pertanian, padahal secara peta, 87 persen LP2B di Jember sudah tercapai,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa investasi properti di Jember telah mencapai Rp1,5 triliun dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan aktivitas ekonomi.
REI Jember, lanjut Cak Salam, terus berkoordinasi dengan Pokja RTRW dan Pemkab Jember agar perda RTRW segera disahkan dan diikuti dengan RDTR sebagai rujukan lanjutan perizinan.
“Kuota rumah di Jember sebenarnya besar, mencapai 10 ribu unit. Tapi tanpa kepastian RTRW, banyak proyek terhenti karena status lahan tiba-tiba berubah,” pungkasnya.
REI pun mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan perda RTRW sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh sektor usaha, agar pertumbuhan ekonomi Jember tidak stagnan dan iklim investasi tetap kondusif. (dan/ian).

















