Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 22 Des 2025

Pemkab Jember Segel Usaha Penunggak Pajak, Tunggakan Miliaran Rupiah Tak Digubris


Pemkab Jember Segel Usaha Penunggak Pajak, Tunggakan Miliaran Rupiah Tak Digubris Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan terhadap tiga unit usaha besar yang tercatat menunggak pajak, Senin (22/12/2025).

Tiga tempat usaha yang dipasangi stiker peringatan tersebut yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Penindakan dilakukan setelah serangkaian pendekatan persuasif, mulai dari teguran hingga penagihan aktif, tidak mendapat respons dari wajib pajak.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo menyebut nilai tunggakan dari ketiga usaha tersebut sangat signifikan dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran.

“Java Lotus menunggak pajak kurang lebih Rp4,3 miliar, sedangkan Foodgasm sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025,” ungkap Arief di sela kegiatan penyegelan.

Ia menyayangkan sikap pelaku usaha yang tetap abai, meski pemerintah daerah telah memberi kemudahan dalam sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

“Salah satu objek pajak bahkan lokasinya tepat di depan kantor kami. Secara moral dan tanggung jawab, kewajiban pajak seharusnya dipenuhi karena itu sudah dipungut dari konsumen,” tegasnya.

Arief memastikan seluruh tahapan penindakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mulai dari pendataan, verifikasi lapangan, hingga penagihan aktif dilakukan secara berjenjang. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Jember, kata dia, merupakan langkah penguatan hukum sekaligus upaya pengamanan keuangan daerah.

Menurutnya, Pemkab Jember telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan kepatuhan wajib pajak, termasuk sistem pelaporan daring melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

“Pembayaran sekarang sudah online, kanalnya luas, dan transparan. Tidak ada alasan untuk tidak melapor dan menyetor pajak sesuai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.

Penyegelan ini, lanjut Arief, menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Jember agar tidak bermain-main dengan kewajiban pajak. Sebab, pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan hak publik yang harus dikembalikan melalui pembangunan daerah.

“Ini uang rakyat. Pemkab Jember berkomitmen mengelola PAD secara transparan dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tandasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan