Trenggalek, Kabarpas.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat koordinasi bersama Jajaran manajemen RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Salah agenda yang diusung adalah keluhkan regulasi baru terkait batas waktu rawat inap pasien yang ditetapkan oleh BPJS di Aula DPRD setempat.
Hal ini dianggap membebani pihak manajemen terkait pembiayaan pasien rawat inap tersebut dan menjadi problematika.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, jika pihak rumah sakit plat merah tersebut merasa keteran atas aturan tersebut dan dianggap merupakan kebijakan sepihak dari BPJS. Tak terkecuali memunculkan tekanan luar biasa operasi pelayanan kesehatan.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, pasien dengan durasi rawat inap tertentu harus dipulangkan lebih awal agar semua pembiayaan bisa terbayar melalui BPJS. Tentu ini perlu mendapat atensi untuk mendapatkan jalan keluar,” ucapnya.
Tentu saja hal tersebut menempatkan posisi rumah sakit dilematis. Karena jika pasien yang bersangkutan tidak dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka pihak rumah sakit harus menanggung biayanya. Sebab BPJS tidak bisa menindaklanjuti soal pembiayaannya.
“Sebagai wakil rakyat kami tidak bisa tinggal diam melihat kondisi tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS. Kota akan cari win-win solution,” tuturnya.
Ia berjanji akan melakukan koordinasi secara langsung dengan BPJS kesehatan untuk mengevaluasi dari penerapan regulasi tersebut.
“Pendeknya, regulasi tersebut tidak merugikan atas pelayanan kesehatan dan mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” tandasnya.
Politisi senior PKB itu mengganggap persoalam ini merupakan persoalan serius dan harus segera dicari benang merahnya agar tidak berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kondisi apapun,” tutupnya. (gus/ian).

















