Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Jun 2026

Jalan Tengah Kepastian Hukum, Pentingnya Satu Wadah Kewenangan bagi Organisasi Advokat


Jalan Tengah Kepastian Hukum, Pentingnya Satu Wadah Kewenangan bagi Organisasi Advokat Perbesar

Mojokerto, Kabarpas.com – Dr. MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H. (HEAD OF LEGAL OFFICE SAKTY LAW & ASSOCIATES SURABAYA) menyoroti tentang pembentukan adanya Dewan Advokat Nasional (DAN) bukanlah pilihan politik, melainkan kebutuhan sistemik dan terstruktur yang sangat penting bagi dinamika berkembangnya Organisasi Advokat.

 

Tanpa adanya satu otoritas yang jelas, profesi advokat akan terus terjebak dalam konflik internal yang berkepanjangan dan akan sangat berlarut-larut dan sangat tidak elok bagi Profesi yang mulia dalam pandangan masyarakat pencari keadilan.

 

Menurutnya,Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah jawaban untuk mengakhiri fragmentasi, mengembalikan kepastian hukum, dan menegaskan kembali posisi advokat sebagai penegak hukum yang bermartabat, bermoral dan berintegritas;

 

“Fragmentasi/proses pemecahan, pemisahan organisasi advokat yang berlangsung lebih dari satu dekade tidak bisa lagi dipandang sekadar dinamika demokrasi profesi,” Katanya, Senin (1/6/2026).

 

Kenyataannya, perpecahan ini telah menimbulkan kebingungan publik/kegaduhan publik/kegundahan publik yang tanpa ada ujungnya, adanya ketidakpastian hukum, dan bahkan degradasi standar etik advokat itu sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum.

 

Namun, solusi atas persoalan ini tidak harus dengan memaksakan hanya satu organisasi advokat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya satu wadah yang jelas dan diakui negara untuk menjalankan kewenangan advokat secara utuh dan solid bagi dunia advokat.

 

Perbedaan/Dikotomi : baik itu single bar versus multi bar. Padahal, inti persoalan bukan di situ.

 

“Masalah utamanya adalah tidak adanya satu lembaga yang secara tegas menjalankan 8 kewenangan advokat sebagaimana diamanatkan dalam hukum yaitu: Pendidikan khusus Profesi advokat, Ujian Profesi Advokat, Pengangkatan Advokat, Penyumpahan Advokat, Penyusunan Kode Etik, Pengawasan Advokat, Pembentukan Dewan Kehormatan, dan Pemberhentian Advokat,” Jelasnya.

 

Ketika kewenangan ini dijalankan oleh berbagai organisasi secara terpisah dan saling bertentangan dalam standart kode etik menjalankan profesi, maka standar menjadi tidak seragam. Akibatnya, muncul fenomena “forum shopping” oleh advokat—memilih organisasi yang paling menguntungkan bagi dirinya, bukan yang paling berintegritas, bermoral, menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan keadilan serta bertanggung jawab dalam menjalankan kode etik profesi.

 

Jalan Tengah : Multi Organisasi, Single Authority/dikendalikan satu badan/entitas tunggal.

 

“Solusi yang lebih realistis dan konstitusional adalah menerima keberadaan banyak organisasi advokat, tetapi dengan satu catatan penting, harus ada satu wadah tunggal (single authority) yang memegang dan menjalankan seluruh kewenangan advokat tersebut,” Terangnya.

 

Dengan model ini, organisasi advokat tetap bebas berdiri sebagai wadah berhimpun. Kebebasan berserikat tetap terjaga, namun kewenangan profesi tidak tercerai-berai. Standar Pendidikan, Etik, dan Disiplin menjadi seragam. Publik pun tidak lagi bingung harus mengadu ke mana, dan tidak ada lagi advokat yang “bersembunyi” di balik perbedaan organisasi.

 

Kepastian Hukum di Atas Kepentingan Organisasi.

 

“Sangat Jelas dan Tegas Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebenarnya telah mengisyaratkan pentingnya satu kesatuan sistem dalam profesi advokat,” paparnya.

 

Namun dalam praktik, perbedaan tafsir yang longgar justru melahirkan pluralisme kewenangan (situasi dimana lebih dari satu institusi atau lembaga memiliki wewenang dalam otoritas hukum untuk masalah yang sama) yang justru tidak terkendali.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya profesi advokat, tetapi juga masyarakat pencari keadilan. Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika, Ada standar tunggal dalam rekrutmen dan pendidikan, ada sistem disiplin yang tidak bisa dihindari dan ada Otoritas yang diakui semua pihak. Dan semua itu hanya mungkin jika 8 kewenangan advokat berada dalam satu wadah yang jelas dan legitimate.

 

Menghindari Monopoli, Menjaga Integritas

Kekhawatiran bahwa satu wadah kewenangan akan menciptakan monopoli memang tidak bisa diabaikan.

 

Namun, solusi atas risiko tersebut bukan dengan membiarkan fragmentasi, melainkan dengan memperkuat transparansi, menjamin Independensi Dewan Kehormatan, membuka akses pengawasan publik, dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang tidak akuntabel. Dengan demikian, yang dibangun bukan monopoli, melainkan otoritas profesi yang bertanggung jawab.

 

Dewan Advokat Nasional : Pilar Otoritas Profesi yang Selama Ini Hilang

 

Dalam pusaran konflik dan fragmentasi organisasi advokat, sesungguhnya yang hilang bukan sekadar kesatuan wadah, melainkan otoritas tunggal yang memiliki legitimasi penuh untuk mengatur profesi advokat secara nasional. Kekosongan inilah yang seharusnya diisi oleh Dewan Advokat Nasional (DAN).

 

 

Dewan Advokat Nasional (DAN) tidak dimaksudkan untuk menggantikan organisasi advokat yang telah ada, apalagi mematikan kebebasan berserikat. Sebaliknya, Dewan Advokat Nasional (DAN) hadir sebagai arsitek sistem, yang memastikan bahwa seluruh elemen profesi berjalan dalam satu kerangka yang sama. Tanpa kerangka ini, kebebasan justru berubah menjadi kekacauan dan pluralitas berubah menjadi konflik kewenangan.

 

Peran utama Dewan Advokat Nasional (DAN) terletak pada kemampuannya untuk menyatukan 8 kewenangan advokat dalam satu sistem yang terintegrasi. Selama ini, kewenangan tersebut tercerai-berai dan dijalankan secara tidak seragam oleh berbagai organisasi. Akibatnya, standar profesi menjadi relatif, penegakan etik menjadi inkonsisten, dan kepastian hukum menjadi ilusi.

 

 

Dengan adanya Dewan Advokat Nasional (DAN), seluruh proses penting dalam profesi advokat akan dapat dipertanggung jawabkan. Namun demikian, kekuatan besar yang dimiliki DAN harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

 

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dari berbagai unsur organisasi advokat menjadi kunci agar Dewan Advokat Nasional (DAN) tidak berubah menjadi otoritas yang eksklusif. Dengan desain yang tepat, Dewan Advokat Nasional (DAN) justru menjadi simbol keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab;

 

“Pada akhirnya, pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) bukanlah pilihan politik, melainkan kebutuhan sistemik/terstruktur. Tanpa adanya satu otoritas yang jelas, profesi advokat akan terus terjebak dalam konflik internal yang berkepanjangan,” jelasnya.

 

“Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah jawaban untuk mengakhiri fragmentasi, mengembalikan kepastian hukum, dan menegaskan kembali posisi advokat sebagai penegak hukum yang bermartabat, bermoral, berintegritas dan bertanggung jawab,” Tutupnya.

 

Boleh ada banyak organisasi advokat. Itu bagian dari kebebasan. Namun, kewenangan profesi tidak boleh terpecah/terpisah;

Tanpa itu, advokat akan terus berjalan dalam ketidakpastian, dan publik akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak jelas arah dan otoritasnya. (Har/Ian).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

PBNU Roadshow ke 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman Ramah Anak

1 Juni 2026 - 18:20

Rute Jember–Surabaya Bukan Sekadar Antar Kota, Tapi Pintu Jember ke Indonesia dan Dunia

1 Juni 2026 - 12:56

Rivqy Abdul Halim Sebut Rute Jember–Surabaya Wujud Keadilan Akses, Lion Air Bidik Konektivitas ke 200 Kota Dunia

1 Juni 2026 - 12:47

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Rute Penerbangan Jember–Surabaya Resmi Mengudara Kembali

1 Juni 2026 - 12:44

Ribuan Jamaah Padati Purnamaan di Jantung Kota Pasuruan

1 Juni 2026 - 11:43

Idul Adha 1447 Hijriyah, Jumlah Pemotongan Ternak Kurban di Kabupaten Probolinggo Capai 3.899 Ekor

31 Mei 2026 - 20:05

Trending di Kabar Probolinggo