Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 11 Jun 2026

Hapus Syarat “Kemampuan Negara”, Mahasiswa UNUSIA Dorong Keadilan Anggaran Pesantren Melalui JR di MK


Hapus Syarat “Kemampuan Negara”, Mahasiswa UNUSIA Dorong Keadilan Anggaran Pesantren Melalui JR di MK Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” pada Rabu (10/6/2026) di Aula Kampus A UNUSIA Jakarta. Forum akademik ini digelar sebagai bentuk dukungan dan penguatan argumen bagi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi public yang dipandu oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Naeni Amanulloh ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, diantaranya KH. Maman Imanul Haq selaku Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahrus el-Mawa selaku Kasubdit pada Direktorat Pesantren Kemenag RI, Zacky K. Umam selaku Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia, KH. Lukman Hamid selaku Pengasuh PP. Al Hamid, Jakarta, dan juga Alif Resnu Ahmad Kuasa Hukum Pemohon Permohonan Uji Materiil UU Pesantren.

 

Berikut adalah rilis berita selengkapnya mengenai gerakan tersebut:

 

*Gugatan Terhadap Anggaran yang “Bersyarat”*

 

Mahasiswa UNUSIA mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik menguji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Poin utama dalam gugatan ini adalah keberatan terhadap frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang dinilai menjadikan alokasi anggaran bagi pesantren bersifat bersyarat.

 

Frasa tersebut dianggap menghilangkan kepastian hukum dan jaminan alokasi anggaran yang proporsional bagi pesantren, padahal pesantren memiliki peran masif dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kuasa hukum Pemohon dari Kaligis & Associates bersama team dengan diwakili, Alif Resnu Ahmad, S.H pada diskusi publik menegaskan bahwa persoalan pendanaan harus ditempatkan sebagai hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan sukarela atau diskresi pemerintah.

 

*Kesenjangan dan Politik Pengakuan yang Belum Tuntas*

 

Diskusi ini mengungkap bahwa meskipun negara telah memberikan pengakuan formal melalui UU Pesantren, pengakuan tersebut masih bersifat simbolik dan belum menyentuh aspek substantif, terutama terkait distribusi anggaran.

* Ketidakadilan Fiskal: Alif Resnu Ahmad menyoroti bahwa negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program prioritas nasional lainnya, sehingga alasan “keterbatasan fiskal” untuk pesantren perlu diuji secara kritis.

* Posisi Marginal: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanul Haq, mengungkapkan bahwa pendidikan keagamaan masih berada di posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional, sehingga afirmasi yang diberikan negara saat ini masih bersifat parsial.

* Tuntutan Keadilan (Equity): Dr. Phil. Zacky K. Umam dari UIII menjelaskan bahwa yang dibutuhkan pesantren bukan sekadar kesetaraan (equality), melainkan keadilan berbasis kebutuhan (equity) yang mempertimbangkan kondisi objektif pesantren di berbagai daerah.

 

*Mendorong Kehadiran Negara secara Nyata*

 

Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut keadilan dalam kebijakan publik atas kontribusi besar yang telah diberikan jauh sebelum sistem pendidikan modern ada.

 

Sebagai kesimpulan, diskusi publik ini menekankan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum dianggap tuntas selama masih terjadi ketimpangan akses pendanaan. Melalui langkah hukum JR di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara hadir secara nyata melalui kebijakan yang konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan tanpa diskriminasi terhadap institusi pendidikan pesantren. (np/ian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Siap Hadirkan Semangat Satu HATI di Honda DBL 2026 East Java Series

5 Agustus 2026 - 08:37

Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New Honda NX500 Resmi Hadir di Jawa Timur

5 Agustus 2026 - 08:35

Home Care Jember Dinilai Wujudkan Sila Kelima Pancasila, Selaras dengan Asta Cita Prabowo

4 Agustus 2026 - 18:19

Warga Beji Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

4 Agustus 2026 - 13:20

SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

4 Agustus 2026 - 11:27

Blitar BerStylo Bersama Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

4 Agustus 2026 - 11:25

Trending di Kabar Otomotif