Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 15 Sep 2026

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi


Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Besar. Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan musyawarah bersama pedagang, sekaligus menyediakan lokasi berjualan bagi PKL yang direlokasi.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Slamet Riyadi, mengatakan proses sosialisasi kepada para pedagang pelataran Pasar Besar telah dilakukan sejak April hingga Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, pemerintah tidak langsung melakukan penertiban, melainkan terlebih dahulu melakukan komunikasi dan dialog dengan para pedagang. Hasilnya, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti relokasi dan membuat surat pernyataan terkait kesepakatan tersebut.

“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan kesepakatan awal, para pedagang direncanakan menempati lokasi relokasi paling lambat pada 2 Juni 2026. Namun, dalam perkembangannya, para pedagang meminta agar pelaksanaan relokasi diundur setelah rangkaian kegiatan Maulid.

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pemerintah. Relokasi pun dilaksanakan setelah waktu yang disepakati bersama.

Dari sekitar 68 PKL yang menjadi bagian dari penataan, mayoritas pedagang telah bersedia berpindah dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah. Saat ini, masih terdapat sekitar 6 hingga 8 pedagang yang belum bersedia masuk ke lokasi relokasi.

“Dari 68 pedagang PKL, tinggal sekitar 6 sampai 8 pedagang saja yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disediakan,” jelasnya.

Penataan Dilakukan Bertahap

Penataan PKL pelataran Pasar Besar telah disusun melalui roadmap yang dilaksanakan secara bertahap. Tahap persiapan dimulai pada 1 April 2026, meliputi pembentukan tim teknis, pendataan pedagang yang akan direlokasi, serta identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana di lokasi baru.

Selanjutnya, pada 2 April 2026 dilakukan tahap perencanaan yang mencakup penetapan lokasi relokasi, pengelompokan zona berdasarkan jenis dagangan, penyiapan lapak dan fasilitas pendukung, serta penyusunan mekanisme pembagian tempat berdagang.

Sosialisasi kepada pedagang dilaksanakan pada 6 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama pedagang pada 7 April 2026. Dalam musyawarah tersebut turut dibahas pengelompokan zona lokasi pedagang berdasarkan titik yang telah disiapkan.

Tahapan penataan kemudian berlanjut hingga pembagian lokasi lapak pada 26 Juni 2026. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung proses penataan dan penertiban.

Lapak yang disediakan pemerintah menjadi bagian dari solusi relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya. Dengan demikian, penataan tidak semata-mata berupa pemindahan pedagang, tetapi juga diikuti dengan penyediaan tempat berjualan.

Jaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan

Slamet menjelaskan, penataan PKL dilakukan untuk menciptakan kawasan Pasar Besar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Keberadaan pedagang di luar lokasi yang telah ditentukan sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan.

Pemerintah juga berharap para pedagang yang telah menempati lokasi baru dapat bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban.

“Intinya bagaimana kawasan Pasar Besar ini bisa tertib, bersih dan nyaman. Pedagang yang sudah difasilitasi juga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap beberapa pedagang yang masih berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dan komunikasi telah dilakukan agar pedagang bersedia mengikuti kesepakatan relokasi.

Namun, apabila setelah berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan dilakukan masih terdapat pedagang yang tidak mengikuti ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam roadmap penataan, koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban. Tim terpadu disiapkan dengan melibatkan unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

Slamet menegaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas bagi para pedagang yang direlokasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pedagang dapat mengikuti proses penataan yang telah disepakati bersama.

Mayoritas pedagang yang telah bersedia pindah secara sukarela menunjukkan bahwa proses penataan dapat berjalan melalui komunikasi dan kesepakatan. Pemerintah kini terus mendorong pedagang yang masih bertahan di luar agar bersedia menempati lokasi yang telah disediakan.

Penataan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kawasan Pasar Besar yang tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta keberlangsungan usaha para pedagang. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Saksi Baru Muncul dalam Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi di Jember

15 September 2026 - 14:53

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

RRI Fest 2026 Jadi Panggung Kearifan Lokal dan Ruang Temu Komunitas Jember

15 September 2026 - 09:23

Perkuat Pembinaan Vokasi, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Kembangkan Kompetensi Siswa melalui Safety Riding Lab

14 September 2026 - 13:21

Kartu Pers Ditabur, Lilin Dinyalakan, Wartawan Mojokerto Berdoa untuk Rekan yang Hilang

14 September 2026 - 12:38

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Dikaitkan Keterlibatan Cukai Rokok Ilegal, Ini Jawabanya

13 September 2026 - 23:29

Trending di KABAR NUSANTARA