Jember, Kabarpas.com – Kuasa hukum Yusuf kembali mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya mendapat rekomendasi tindak lanjut dari Polda Jawa Timur. Rekomendasi tersebut disebut telah diterbitkan sejak 8 Juni, namun hingga September perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan pihak pelapor.
Empat kuasa hukum Yusuf datang ke Polres Jember dan bertemu dengan pihak yang menangani perkara. Mereka mempertanyakan tindak lanjut atas laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa jual beli tanah yang berlangsung sejak 2007.
Kuasa hukum Yusuf, Mujiasi, mengatakan kedatangan mereka salah satunya untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Polda Jatim. Menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan kembali digelar dengan melibatkan KBO dan penyidik terkait.
“Kami menanyakan yang pertama tindak lanjut rekomendasi dari Polda. Dengan waktu secepatnya akan digelar keterangan dari KBO termasuk penyidik,” ucapnya, Senin (21/9/2026).
Menurut Mujiasi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah antara Yusuf dan Gunawan pada 2007. Dalam prosesnya, muncul persoalan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp252,784 juta yang kemudian dikaitkan dengan Yusuf.
Pihak Yusuf membantah pernah menerima uang dengan nilai tersebut.
Kuasa hukum menyebut Yusuf hanya menerima satu unit mobil Toyota Corolla SE tahun 1987 yang saat itu dihargai sekitar Rp25 juta oleh Yuri, keponakan Gunawan.
Atas dasar itu, Yusuf kemudian melaporkan balik pihak yang disebutnya berkaitan dengan dokumen transaksi tersebut. Kuasa hukum menduga terdapat pemalsuan pada kuitansi yang mencantumkan nilai Rp252,784 juta.
“Kuitansi itu tertera tulisan Rp252.784.000, padahal Pak Yusuf sama sekali tidak pernah menerima uang sejumlah itu. Makanya kami menindaklanjuti, melaporkan bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Kuasa hukum mengatakan laporan tersebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti penyidik. Mereka juga meminta agar proses penyelidikan atau penyidikan dilakukan secara objektif.
Mujiasi mengatakan rekomendasi dari Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut telah diterima sejak 8 Juni. Namun, hingga September, mereka menilai tindak lanjut perkara berjalan cukup lama.
Menurut mereka, saat menanyakan perkembangan perkara ke Polsek Sumbersari beberapa waktu lalu, diketahui berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Jember, khususnya bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Kami sudah ini yang kedua kalinya untuk segera ditindaklanjuti kasus yang ada rekomendasi dari pihak Polda Jatim tanggal 8 Juni,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kendala yang menyebabkan proses berjalan beberapa bulan, kuasa hukum menyebut perkara tersebut baru dilimpahkan dan penyidiknya baru ditunjuk sekitar sepekan sebelum kedatangan mereka ke Polres Jember.
“Hambatan di sini baru dilimpahkan, ditunjuk penyidiknya satu minggu yang lalu,” ujarnya.
Selain perkara Yusuf, kuasa hukum juga menyampaikan perkembangan laporan lain yang disebut melibatkan klien mereka bernama Sukartini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman padi di atas sawah seluas sekitar dua hektare di Dusun Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember.
Menurut kuasa hukum, lahan tersebut kembali didatangi pihak yang mereka laporkan. Mereka menyebut sempat terjadi keributan di lokasi dan pihak yang disebut sebagai terlapor, Dendi, kemudian meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum meminta laporan tersebut juga segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami juga minta kepada Pak Kanit tadi untuk segera ditindaklanjuti tentang kasus penyerobotan dan pengerusakan tanaman padi yang ada di tanah sawah,” urainya.
Mujiasi menambahkan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan secara objektif.
“Kami berempat sepakat mencari keadilan dan kebenaran. Yang salah salah, yang benar benar. Kepinginnya penyidik harus objektif,” ujarnya. (dan/ian).

















