Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai lebih dari Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah.
Dalam konferensi pers, Wijang mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) dan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal (setara 3 ton). Seluruh barang tersebut disita dari hasil operasi penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026.
”Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 miliar lebih,” jelas Wijang.
Wijang menegaskan komitmen pihaknya untuk membendung peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan kas negara.
”Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menekankan bahwa tindakan tegas hingga pemusnahan ini krusial guna menghadirkan efek jera bagi para pelaku serta menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shobih tersebut.
Gus Shobih menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.
”Pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi,” tegasnya.
Setelah prosesi pemusnahan simbolis di Halaman Kantor Bupati, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut langsung diangkut menuju fasilitas PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan seluruhnya menggunakan metode pengolahan limbah ramah lingkungan. (emn/ian).

















