Konawe, Kabarpas.com — Digitalisasi pemilu tidak boleh sekadar memindahkan proses administrasi ke layar komputer. Teknologi harus mampu mempersempit ruang penyimpangan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap data kepemiluan dapat dipertanggungjawabkan. Pesan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam Diskusi Kepemiluan bertajuk “Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan” di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
Diskusi yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut menghadirkan ruang dialog mengenai masa depan komunikasi politik dan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan transparan, sistem digital kepemiluan dituntut tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Salah satu perhatian utama dalam diskusi ini adalah bagaimana sistem informasi kepemiluan dapat mencegah munculnya celah dalam proses administrasi dan rekapitulasi suara. Persoalan tersebut menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh keterbukaan proses yang mengantarkan pada hasil tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike, S.Pd., M.Pd., hadir sebagai keynote speaker. Diskusi dipandu oleh Ramdhan Riski Pratama, S.H., Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Konawe. Sejumlah tokoh dari unsur penyelenggara pemilu, akademisi, dan praktisi hukum turut dilibatkan untuk memperkaya pembahasan dari perspektif kelembagaan, pengawasan, teknologi, dan regulasi.
Nama-nama yang tercantum sebagai narasumber meliputi Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si., Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Andri Darmawan, S.H., M.H., CIL., CLA., CRA., CLBC., praktisi hukum sekaligus Ketua KAI Sultra. Bahtra Banong, S.PWK., Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang juga dijadwalkan sebagai narasumber, tidak dapat hadir karena menjalankan tugas kenegaraan.
Faisal: Jangan Biarkan Ruang Abu-Abu dalam Pemilu
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam diskusi disampaikan Faisal, S.Sos., M.I.Kom., penulis buku Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan. Dosen Universitas Pamulang tersebut mengikuti diskusi melalui Zoom dari Universitas Pamulang.
Faisal menyoroti pentingnya menghilangkan ruang abu-abu dalam penyelenggaraan pemilu, terutama ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk negosiasi tidak semestinya atau manipulasi dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Menurutnya, digitalisasi seharusnya membuat proses kepemiluan semakin terbuka, bukan justru menciptakan ketergantungan pada informasi yang sulit ditelusuri atau diverifikasi. Sistem digital harus dapat memperjelas alur data, mendukung pengawasan, dan menyediakan mekanisme pemeriksaan ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Dalam konteks tersebut, SIREKAP menjadi salah satu instrumen yang perlu mendapat perhatian serius. Penggunaan teknologi harus disertai upaya meminimalkan kesalahan penginputan, meningkatkan ketelitian pengelolaan data, dan memberikan penjelasan yang memadai apabila muncul anomali.
“Adanya komunikasi politik digital, KPU harus bisa menghilangkan ruang abu-abu dan menghadirkan transparansi serta akuntabilitas di aplikasi SIREKAP. Kesalahan harus ditekan seminimal mungkin agar tidak menimbulkan anomali data,” demikian pokok pandangan Faisal dalam diskusi tersebut.
Bagi Faisal, persoalan data kepemiluan tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan teknis operator atau perangkat lunak. Ketika data yang ditampilkan menimbulkan ketidaksesuaian, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah komunikasi publik, terutama apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penyebab dan mekanisme penyelesaiannya.
Karena itu, setiap anomali harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, dan prosedur resmi. Ketidaksesuaian data tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Faisal menekankan bahwa transparansi harus diwujudkan melalui proses yang bisa ditelusuri, mekanisme koreksi yang jelas, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, teknologi digital dapat membantu mempersempit celah penyimpangan sekaligus memberikan kepastian kepada peserta pemilu, pengawas, dan masyarakat.
Pesan utamanya jelas: digitalisasi pemilu harus menghasilkan proses yang lebih terbuka, data yang lebih akurat, dan pertanggungjawaban yang lebih kuat.
SIPOL, SILON, dan SIREKAP: Tiga Sistem, Satu Tantangan Kepercayaan Publik
Diskusi ini juga mengangkat relevansi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam ekosistem kepemiluan digital.
SIPOL berkaitan dengan pengelolaan informasi partai politik, SILON mendukung proses administrasi pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan SIREKAP digunakan untuk mendukung rekapitulasi dan publikasi informasi hasil penghitungan suara sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda, tetapi menghadapi tantangan yang saling berkaitan: bagaimana memastikan informasi dikelola dengan benar, disampaikan secara jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, sistem digital yang baik tidak cukup hanya dapat diakses. Informasi di dalamnya harus mudah dipahami, data harus dikelola secara cermat, dan prosedur pemeriksaan harus tersedia ketika ditemukan persoalan. Keamanan sistem, kompetensi sumber daya manusia, pengalaman pengguna atau user experience (UX), serta aksesibilitas juga menjadi bagian penting dari kualitas layanan digital kepemiluan.
Lebih jauh, komunikasi politik digital harus mampu menghubungkan data teknis dengan pemahaman masyarakat. Publik perlu mengetahui bagaimana informasi diperoleh, apa fungsi suatu sistem, bagaimana hasil diperiksa, dan ke mana harus menyampaikan keberatan atau pertanyaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan komunikasi yang transparan, penyelenggara pemilu dapat mengurangi kesalahpahaman dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi. Sebaliknya, informasi yang terlambat, tidak lengkap, atau sulit dipahami dapat memperbesar keraguan publik, bahkan ketika persoalan yang muncul sebenarnya masih dapat dijelaskan melalui prosedur pemeriksaan.
Dr. Albahori Berikan Tanggapan dari Moskow
Perspektif akademik dalam diskusi tersebut turut diperkuat oleh Dr. Albahori, S.Sos., M.I.Kom., penulis pertama buku Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan. Ia mengikuti jalannya diskusi melalui Zoom dari Moskow dan memberikan tanggapan terhadap pembahasan yang berlangsung.
Albahori turut membawa perspektif kepenulisan mengenai SIPOL, SILON, dan SIREKAP, terutama dalam konteks hubungan antara komunikasi politik, penggunaan teknologi, dan praktik penyelenggaraan pemilu.
Kehadirannya secara daring bersama Faisal menunjukkan bahwa diskusi mengenai transformasi digital kepemiluan dapat berkembang melalui pertukaran gagasan lintas lokasi. Pengalaman dan pemikiran akademik dapat dipertemukan dengan persoalan praktis yang dihadapi penyelenggara pemilu, sehingga pembahasan tidak berhenti pada konsep, tetapi juga menyentuh kebutuhan implementasi di lapangan.
Buku yang ditulis keduanya mengusung pendekatan praktis, implementatif, dan berbasis lapangan. Pendekatan ini relevan untuk melihat komunikasi politik bukan hanya sebagai strategi penyampaian pesan, melainkan juga sebagai bagian dari tata kelola informasi, komunikasi kelembagaan, dan pembentukan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Digitalisasi Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Ujian Integritas
Perkembangan teknologi telah mengubah cara informasi kepemiluan dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Namun, kecanggihan teknologi tidak otomatis menjamin integritas. Sistem digital tetap membutuhkan aturan yang jelas, petugas yang kompeten, pengawasan yang efektif, serta keterbukaan dalam menjelaskan persoalan yang muncul.
Dalam konteks inilah kolaborasi antara KPU, Bawaslu, kalangan akademisi, praktisi hukum, peserta pemilu, media, dan masyarakat menjadi penting. Setiap pihak memiliki peran dalam menjaga agar informasi kepemiluan tidak hanya tersedia, tetapi juga dipahami dan dapat diperiksa sesuai kewenangannya.
Penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa setiap tahapan berjalan berdasarkan prosedur. Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan, sementara akademisi dan praktisi dapat memberikan analisis kritis mengenai tantangan implementasi, komunikasi publik, dan aspek hukum. Masyarakat pun membutuhkan akses terhadap informasi yang akurat agar dapat berpartisipasi secara lebih bermakna dalam demokrasi.
Diskusi Kepemiluan di KPU Kabupaten Konawe menjadi momentum untuk menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi yang digunakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana teknologi membantu menciptakan proses yang transparan, meminimalkan kesalahan, memperjelas pertanggungjawaban, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui diskusi bertema “Komunikasi Politik di Era Digital: Pendekatan Praktis, Implementatif, dan Berbasis Lapangan”, pembahasan mengenai SIPOL, SILON, dan SIREKAP ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, yakni memperkuat tata kelola demokrasi melalui komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat integritas, bukan sekadar simbol modernisasi. Setiap data harus dapat diperiksa sesuai prosedur, setiap persoalan harus ditangani secara transparan, dan setiap informasi publik harus disampaikan dengan akurat. Sebab, kepercayaan terhadap pemilu tidak dibangun hanya melalui pengumuman hasil, tetapi juga melalui proses yang terbuka, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rls/ian).

















