Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mematangkan persiapan penerapan sistem parkir berlangganan yang dijadwalkan berlaku pada 2 November 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada para juru parkir agar pelaksanaan kebijakan baru tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jember bersama Komisi C DPRD Jember menggelar sosialisasi kepada para juru parkir di Kantor Dishub Jember, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember, di antaranya Ikbal Wilda Fardana, David Handoko Seto, dan Hanan Kukuh Ratmono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi terkait mekanisme parkir berlangganan.
Materi sosialisasi meliputi tugas dan tanggung jawab juru parkir setelah kebijakan diberlakukan, hak-hak yang tetap diterima juru parkir, hingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Anggota Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan agar juru parkir memahami perubahan sistem sekaligus tidak merasa dirugikan dengan penerapan kebijakan baru.
“Target dari parkir kita dengan adanya berlangganan ini, PAD kita adalah Rp 23 miliar. Insyaallah bisa tercapai. Namun demikian, kami juga tidak akan mengurangi apa yang sudah menjadi hak daripada para juru parkir yang ada di Kabupaten Jember,” tandasnya.
David menyampaikan bahwa pemerintah daerah berencana meningkatkan kesejahteraan juru parkir melalui penganggaran pada APBD berikutnya.
Selain itu, seluruh juru parkir nantinya diwajibkan memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut David, jaminan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan apabila juru parkir mengalami risiko saat menjalankan pekerjaannya.
“Insyaallah di APBD berikutnya kami akan bisa meningkatkan kesejahteraan para juru parkir. Dan satu lagi, semua wajib nanti mempunyai BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi C juga menekankan perubahan pola pelayanan kepada masyarakat. Juru parkir diminta tetap memberikan pelayanan secara maksimal meskipun pengguna kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar tunai setiap kali memarkirkan kendaraan.
Dia meminta juru parkir mengedepankan sikap ramah dan humanis kepada pengguna jasa parkir.
“Kami minta kepada semua juru parkir untuk melaksanakan kegiatan parkir dengan humanis. Senyum ini harus menjadi hal yang utama dan mereka melayani dengan sepenuhnya,” tutur David.
Terkait kemungkinan masyarakat tetap memberikan uang secara sukarela kepada juru parkir, David menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak ada permintaan maupun paksaan.
“Kalau itu menjadi keinginan sendiri bagi customer atau orang-orang yang sedang parkir di jalan, kami tidak mempermasalahkan. Tetapi dengan catatan tidak boleh ada yang meminta, tidak boleh ada yang memaksa,” tegasnya.
Dia mencontohkan, pemberian uang secara sukarela bisa saja terjadi karena masyarakat merasa terbantu dengan pelayanan juru parkir, seperti membantu memayungi pengguna kendaraan ketika hujan.
Sebagai informasi, sistem parkir berlangganan dirancang untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Program yang mulai berlaku 2 November 2026 ini secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor Kabupaten Jember.
Berdasarkan ketentuan tarif yang disosialisasikan, biaya parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 30.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 60.000 untuk mobil, dan Rp 105.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
Pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa mendapatkan stiker resmi parkir berlangganan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jember.
Setiap kendaraan yang mengikuti program tersebut wajib memasang stiker sebagai tanda telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
Stiker tersebut berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Jember yang masuk dalam pengelolaan Dishub. Dengan demikian, pemilik kendaraan berpelat Jember yang telah mengikuti program tidak perlu lagi membayar parkir secara tunai setiap kali menggunakan lokasi parkir yang tercakup dalam kebijakan tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah pungutan liar, Dishub juga mewajibkan juru parkir menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan validasi. (dan/ian).

















