Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Setelah cuti bersama lebaran 1439 Hijriah berakhir, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 mulai masuk kerja. Hari pertama masuk kerja didahului dengan Apel Bersama dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bi Halal antara Wali Kota Pasuruan dengan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Untung Surapati. Dalam kesempatan ini hadir pula Ibu Walikota, Wakil Walikota beserta istri, Sekretaris Daerah beserta istri, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat, Lurah serta undangan lain.
Wali Kota Pasuruan, H. Setiyono dalam kesempatan ini mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Pasuruan dan pribadi ia mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Minal Aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir bathin.
“Semoga puasa kita selama 1 bulan penuh diterima oleh Allah SWT, karena bulan ramadhan merupakan bulan penuh ampunan (Maghfiroh). Oleh karena itu, marilah ke depan kita bersama-sama meningkatkan ibadah kita dan harus berani introspeksi. Kita tingkatkan kinerja kita sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam setiap melayani masyarakat, agar kinerja kita dinilai oleh masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan yang ia sampaikan ini diharapkan harus benar-benar mengenai sasaran dan semua itu untuk kepentingan masyarakat. “Karena Kepala Daerah mengambil kebijakan ada yang senang dan tidak senang sehingga Kepala Daerah dirasani, seperti kebijakan TPP yang terlambat, honor harian yang belum terbayar, penataan mutasi sehingga menimbulkan permasalahan,” imbuhnya.
Oleh karena itu ia berharap agar Inspektorat dan Kepala OPD untuk mengevaluasi serta kebijakannya jangan sampai dipolitisasi.
Lebih lanjut Wali Kota Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang selama ini telah berperan aktif mewujudkan Kota Pasuruan yang aman dan kondusif.
“Jika ada permasalahan dan pesoalan, mari kita selesaikan dengan baik dan ASN terikat dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Negara, jika hari pertama ASN setelah cuti lebaran tidak masuk kerja maka ASN yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.
Selanjutnya, usai acara dilanjutkan dengan Halal Bi Halal dan ramah tamah di tempat yang sama yaitu halaman GOR Untung Suropati. (ajo/tin).

















