Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Raditya Agung Nugroho (18) dan Ivan Fuadi (32) warga Desa Clumptit, Desa Sebani, Kecamatan Prigen. Keduanya berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah kedapatan memiliki sabu.
Pemuda 18 tahun yang setiap harinya bekerja sebagai juru parkir itu ditangkap setelah membeli sabu kepada pelaku Ivan Fuadi. Dengan berkat informasi dari masyarakat, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan sampai Polres Pasuruan bebas zero narkoba.
“Kedua pelaku diamankan setelah membeli sabu dan rencananya akan digunakan nyabu bersama. Di dalam kantong pelaku ditemukan 3 kantong plastik sabu dengan berat 0.40 gram,0.29 gram dan 0.24 gram, “ tungkas Nanang Sugionio.
Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lagi dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (har/tin).

















