Reporter : Pendik
Editor : Memey Mega
Banyuwangi, Kabarpas.com – Meski pernah dipidanan UU nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tak menyurutkan Subur Rianto untuk menyalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Tokoh masyarakat asal Kecamatan Pesanggaran tersebut, bertekat untuk menyuarakan suara rakyat kecil di pelosok pedesaan.
Saat ditemui di kediamanya di Dusun Krajan, RT 03 RW 02, Desa Pesanggaran, Kecamatan pesanggaran, Banyuwangi, pria yang akrab dipanggil Subur membenarkan perihal dirinya yang pernah di pidana selama 4 bulan.
“La memang benar saya penah dipidana, saat itu saya terjerat Undang Undang nomer empat puluh satu tahun 1999 tentang Kehutanan,” ucap Subur kepada kabarpas.com biro Banyuwangi, Rabu (25/0718)
Subur menambahakan, saat dipidana ia sebenarnya hanya ingin membela teman-temanya yang terjerat kasus hukum. Namun karena ia belum terlalu paham hukum, hingga akhirnya ia pun yang tersandung kasus hukum tersebut.
“ Ya itu kan membuktikan, bahwa saya merupakan warga negara yang baik dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesai,” imbuhnya
Menurutnya, pemberitahuan kepada publik perihal kasus hukum yang pernah ia jalani, merupakan bukti bahwa tidak ada hal sekecil apa pun, yang akan ditutup – tutupi dari dirinya. (Pen/Mey)