Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pria ditangkap polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook. Pria tersebut diketahui bernama Purwanto (30), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku memposting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar berisi ujaran kebencian, ” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Kamis (06/09/2018).
Ditambahkan, pelaku diamankan pihaknya usai mendapat laporan dari warga yang resah dengan postingan pelaku di Medsos Facebook.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya.
Dalam akun medsosnya, Purwanto membagikan berbagai macam gambar atau kata-kata yang pada intinya menghina PDI-P.
“Secara pribadi atau partai, kami sangat menyesalkan apa yang sudah dilakukan dia (Purwanto.red). Sebab apa yang dilakukannya itu sangat kontroversial dan bisa memecah belah bangsa dan negara, ” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi.
Pria yang akrab disapa dengan sebutan AW ini mengaku, sebelum dilaporkan, ia dan pihak dari tim cyber PDIP sudah mengirimkan pesan pribadi ke Purwanto. Namun, ternyata yang bersangkutan tidak menggubrisnya.
“Padahal sebelumnya kami sudah minta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan hoax dan menyudutkan partai kami. Namun, peringatan itu ternyata tak gubris, ” tegasnya.
Sementara, Purwanto mengaku tidak ada maksud apa-apa dengan postingannya tersebut. Bahkan, ia menegaskan kalau dirinya bukan orang parpol.
“Saya sangat menyesal sudah melakukan itu. Dan saya sendiri hanya membagikan postingan dari grup FB, ” tutupnya. (jok/tin).

















