Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah pusat melalui Kemendagri terus melakukan pembinaan dan penguatan nilai-nilai cinta Tanah Air terhadap ormas. Itu dilakukan guna mengantisipasi munculnya ormas-ormas radikal yang dapat merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bahwa NKRI ini sudah final. Kalau ada yang radikal atau menyalahi undang-undang ya harus ditindak tegas,” kata Direktur Ormas, Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Lutfi TMA, saat Sosialisasi Undang-undang Ormas kepada Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/11/2018) siang.
Selain itu, Lutfi mengatakan bahwa pembinaan dan penguatan itu dilakukan, agar ormas yang saat ini jumlah mencapai hampir 400.000 tersebut, bisa tetap dalam fungsinya membantu pemerintah mensejahterakan rakyat.
“Jumlah ormas di Indonesia hampir 400.000. Luar biasa banyak. Kami terus hadir memberikan pembinaan dan penguatan. Supaya ormas tetap dalam fungsi utamanya berkontribusi dan membatu pemerintah mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), KH Zaini Ahmad, sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong pemerintah dalam memberantas ormas-ormas yang radikal.
“IPI siap berkontribusi dan mendorong kepada pemerintah pusat untuk memberantas ormas-ormas radikal yang dapat merongrong NKRI,” tutupnya. (ajo/gus)

















