Purworejo (Kabarpas.com) – Wakil Kapolres Pasuruan Kota, Kompol Saswito menghimbau kepada masyarakat di kota setempat, untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan peredaran miras yang dijual di toko-toko secara terselubung. Karena laporan itu, yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihaknya dengan upaya penertiban.
“Sesuai dengan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Miras dengan kadar alkohol di atas 5% hanya boleh diperdagangkan di tempat tertentu,” kata Kompol Saswito saat ditemui pada saat razia minuman beralkohol (Minol) di Giant Pasuruan, Kamis, (23/04/2015) siang.
Pada kesempatan itu, tampak sejumlah petugas dari Polres Pasuruan Kota merazia satu persatu miuman, yang sudah tertata rapi di rak display, dan gudang penyimpanan barang yang ada di Giant Pasuruan.
“Razia ini kami lakukan hanya untuk memastikan bahwa toko swalayan di Kota Pasuruan, sudah tidak lagi berjualan minuman keras. Karena beberapa waktu lalu, kami sudah mensosialisasikan kepada mereka terkait Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut,” kata Saswito, Kamis (23/4/2015).
Ia mengungkapkan, bahwa pada hari ini pihaknya sudah merazia sejumlah swalayan yang ada di Kota Pasuruan. Namun, dari hasil razia itu pihaknya tidak menemukan peredaran dan penjualan miras sebagaimana yang dimaksud dalam Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap peredaran miras pada toko-toko swalayan, khususnya yang ada di Kota Pasuruan. (ajo/sym).

















