Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Jan 2019

Curi Handphone, Pemulung Asal Lekok Nyaris Dimassa di Sidoarjo


Curi Handphone, Pemulung Asal Lekok Nyaris Dimassa di Sidoarjo Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Diaz Octa

 

Sidoarjo, Kabarpas com – Kesal karena seharian tidak dapat rongsokan, Jumaten (34) warga Desa Gejugjati, Rt.03, Rw.05, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, nyaris dimassa warga Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian bermula saat pria yang kesehariannya mencari rongsokan (Pemulung) tersebut, mondar-mandir di sekitar rumah korban Azizah, (22) warga Desa Mojorangagung, kecamatan setempat.

Saat itu memang sedang sepi, sehingga timbullah niat jahat Jumaten. Apalagi seharian, rongsokan yang dicari belum juga didapat. Kebetulan dirinya melihat jendela kamar korban sedang terbuka.

“Setelah memantau lokasi sekitar dan dirasa aman, tersangka mulai memeriksa kondisi kamar dengan memasukkan kepalanya ke kamar,“ ujar Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo, Rabu (23/01/2019).

Saat memeriksa kamar korban lanjut Ipda Imam, tersangka melihat ada handphone yang tergeletak di sebelah korban yang sedang tidur. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengambil handphone tersebut.

“Tersangka mengambil handphone itu, dengan besi pengait, yang biasa dibuat cari rongsokan,” ujarnya.

Saat mengambil HP itulah, korban Azizah terbangun dan melihat korban langsung berteriak sekeras-kerasnya. Warga sekitar sontak berlarian saat mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri.

Warga yang kesal akan tingkah pelaku, langsung mendaratkan pukulan ke pelaku pencurian tersebut. Beruntung, petugas dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan massa.

Polisi menggelandang pelaku ke Polsek Wonoayu beserta barang bukti dalam kejahatan tersebut. Diantaranya, satu unit HP merk Xiaomi, satu keruk sampah, dan satu unit motor Yamaha Jupiter milik tersangka.

“Kami amankan di Rutan Polsek Wonoayu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Ipda Imam Seken. (Jan/diz)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Trending di KABAR NUSANTARA