Reporter : Moch Wildanov
Editor : Anis Natasya
Akibat perbuatan bejatnya ini, korban kondisinya trauma, bahkan hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
Perbuatan layaknya suami istri ini dilakukanya pada pertengahan 2018, dan kasus ini terbongkar atas laporan istrinya sendiri, bernama Tumi (30).
Kepada wartawan kabarpas.com, Kasat reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menuturkan, begitu kasus ini masuk ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan setelah cukup bukti dan saksi, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri.
“Setelah dimintai keterangan, dan pendalaman, kini statusnya menjadi tersangka,” ujar kasat.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku terpaksa mencabuli putri tiri sendiri karena tidak kuat melihat bodinya yang seksi, dan kemudian dicabulinya di kamar korban. Dan mengancam agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya sendiri.
“Akibat perbuatanya, TSK dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutupnya. (wil/nis).

















