Pasuruan, Kabarpas.com – Dua pelaku jambret spesialis emak-emak di Pasuruan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Pasuruan Kota. Bahkan, satu pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap petugas.
“Kedua pelaku yaitu berinisial MS warga Grati. Dan yang satunya yaitu berinisial SS warga Grati yang bertugas sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.
Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Untuk pelaku berinisial MS ditangkap di rumahnya. Sementara pelaku berinisial SS ditangkap saat sedang menjual handphone di konter miliknya.
“Untuk pelaku berinisial MS terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap. Dan selanjutnya langsung dibawa ke rumah sakit guna menjalani perawatan,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, dalam modusnya pelaku menjambret korban yang sedang jalan kaki atau berkendara roda dua, dengan cara memepet lalu mengambil tas atau handphone milik korban.
“Tersangka memilih korbannya para wanita karena dianggap lemah. Selain itu dalam aksinya tersangka mengaku tak menggunakan senjata,” tandasnya.
Kini atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 1e subsider 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yon/gus).