Pasuruan, Kabarpas.com – Di tengah keluhan para pedagang pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Mikro yang membatasi waktu berjualan hingga pukul 20.00, Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali (Wawali) Kota Pasuruan menggelar jajak pendapat untuk ‘Madakno Karep’ dengan para pedagang. Kamis (11/3/2021).
Acara yang digelar di Pasar Poncol Kota Pasuruan tersebut dihadiri oleh perwakilan pedagang di Kota Pasuruan, seperti pedagang pasar minggu Gor Untung Suropati, pedagang Pasar Poncol, PKL alun-alun, PKL Hayam Wuruk, dan sebagainya.
“Kami mendengar banyak keluhan, dan sore hari ini ingin langsung mengkonfirmasi keluhan tersebut pada panjenengan,” ujar Gus Ipul saat memberi sambutannya dalam acara ini.
Mengingat bahwa saat ini Kota Pasuruan masih zona oranye, Gus Ipul mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tiga bulan kedepan dapat menjadi hijau dan kelonggaran yang diberikan akan lebih banyak.
Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan diajukan pada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan.
Diawali dengan penjelasan gagasan untuk menjadikan Kota Pasuruan sebagai Kota yang maju ekonominya, indah kotanya, dan harmoni warganya (Madinah), acara tersebut dilanjut dengan konfirmasi kebenaran dari pedagang terkait sulitnya mencari rezeki saat berjualan ditengah pandemi, terlebih ketika ada batas waktu berdagang.
Mereka berharap segera mendapat kelonggaran untuk berdagang. Terkait hal tersebut, Mas Adi memberikan pemahaman bahwa PPKM Mikro bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, agar kesehatan dan perekonomian jalan maka perlu dicari solusi bersama.
“Kita samakan persepsi agar ekonomi tetap tumbuh, dan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik,” terang Wawali Mas Adi.
Sebelum acara berakhir, para pedagang menyatakan kesanggupannya bila kelonggaran diberikan, komitmen mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan. Kemudian acara ditutup dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan PKL GOR terkait komitmen yang akan dilakukan jika kelonggaran diberikan Pemerintah Kota Pasuruan. (ajo/gus).