Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 14 Apr 2021 17:08 WIB ·

Satlantas Polres Pasuruan Berlakukan Perpanjangan SIM Online, Begini Mekanismenya


Satlantas Polres Pasuruan Berlakukan Perpanjangan SIM Online, Begini Mekanismenya Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan Lalu-lintas Polres Pasuruan memberlakukan perpanjangan SIM Online, pemberlakuan SIM Online, setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR itu bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kepada Kabarpas.com, Kanit Regident dan Identifikasi Samsat Polres Pasuruan, Ipda Vani Bad mengatakan, aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Playstore.

“Semua para pemohon bisa mendownload aplikasi Digital Koroantas Polri di Play Store yang sudah tersedia di Smartphone,” katanya.

Menurut Vani, sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dulu. Dalam aplikasi itu, registrasi pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online.

“Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie. Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Vani Badra menambahkan setelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan. Nantinya pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR.

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun, digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” pungkasnya. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Kembali Menjabat Plt. Wali Kota Pasuruan

26 November 2024 - 06:08 WIB

Pendukung Setia Ramdhanu Deklarasi Siap Menangkan Pasangan RUBIH 

17 November 2024 - 22:45 WIB

Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

15 November 2024 - 19:13 WIB

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat

10 November 2024 - 20:41 WIB

Diskominfotik-USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor!

31 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Pjs. Wali Kota Pasuruan Harapkan Indek Pembangunan Pemuda Ditingkatkan

28 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Trending di Berita Pasuruan