Pasuruan, Kabarpas.com – Di tahun ini Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan menyerahkan kliam terhadap peserta sebesar 10.771.833.153, tingginya klaim tersebut terjadi pada semester pertama tahun ini yaitu Januari hingga 30 juni 2021. Tingginya klaim tahun ini masih disebabkan oleh masa pandemi yang hingga saat ini masih terus terjadi, sehingga masih banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hungan Kerja (PHK) karena banyaknya Badan Usahan yang mengalami penurunan produksi.
Arie Fianto Syofian Kepala Kantor Cabang BPJAMSOTEK Pasuruan, saat ditemui Kabarpas.com di kantornya menyampaikan terjadinya lonjakan klaim tahun ini masih disebabkan oleh kondisi Pandemi Covid-19 yang masih meningkat di berbagai daerah, serta terjadinya pembatasan aktivitas masyarakat yang belum sepenuhnya berjalan normal.
“Pada semester pertama tahun ini jumlah klaim di BPJAMSOSTEK Pasuruan cukup tinggi hingga 10,7M nilai tersebut terjadi pada 1.152 kasus yang meliputi pembayaran kalim JHT, JKK, JKM dan JPN. Secara angka kami sampaikan bahwa pada Semester pertama tahun ini pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 678 Kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp 8.297.531.470,- untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 98 Kasus dengan total pembayaran klain Rp 2.140.805.713,- di program lain yakni Jaminan Kematian (JKM) sejumlah 57 Kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp 1.647.000,000,- dan yang terakhir Jaminan Pensiun sebanyak 319 Kasus dengan total klaim Rp 331.848.970,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Jody Nuraga selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Pasuruan menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan seperti yang diharapkan peserta.
“Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta yang akan mengajukan proses klaim di kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan. Dimasa pandemi seperti saat ini, untuk mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 kami layani secara online, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan, Peserta bisa langsung akses ke link http//lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk proses pengajuan klaim,” pungkasnya. (ajo/tin).