Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 21 Sep 2021

Pengedar Narkoba Sasar Pelajar Ditangkap


Pengedar Narkoba Sasar Pelajar Ditangkap Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras yang selama ini kerapkali menyasar kalangan pelajar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat keras daftar G.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading. 

“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram,” ujar Arsya Khadafi. Selasa, (21/9/2021).

Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. 

“Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua,” jelasnya. 

Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.

“Mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan,” tambahnya.

Penangkapan keempat pelaku tersebut, lanjut Arsya, mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. 

“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” sambungnya. 

Kapolres  mengapresiasi Satreskoba Polres Probolinggo atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba. 

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

“Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pj/tin).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karhutla Bromo Terbakar Lagi, Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Terus Jinakan Api

27 Agustus 2026 - 19:58

SKB Kraksaan Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan Rutan Kraksaan

27 Agustus 2026 - 11:04

Disnaker Kabupaten Probolinggo dan Rutan Kraksaan Gelar Pelatihan Membatik Bagi Warga Binaan

26 Agustus 2026 - 09:57

PMI Kabupaten Probolinggo Bekali Tim SIBAT Jadi Narasumber Edukasi Bencana

25 Agustus 2026 - 08:48

Kwaran Gerakan Pramuka Gending Gelar Gending Scout Camp 2026, Edukasi Pelestarian Lingkungan

24 Agustus 2026 - 09:32

IDI Cabang Kabupaten Probolinggo Kirim Relawan Medis Bantu Korban Gempa NTT

23 Agustus 2026 - 13:16

Trending di Kabar Probolinggo