Mojokerto, Kabarpas.com – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Bripda Randy Bagus menjadi tersangka kasus aborsi selebgram cantik Novia Widyasari Rahayu, (23). Selain itu, karena statusnya masih anggota Polri sehingga Bripda Randy dikenakan sanksi internal, Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
“Kami telah menemukan bukti bahwa korban (Novia Widyasari Rahayu) selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” sambungnya.
Cepatnya penanganan kasus ini sebagai salah satu bukti bahwa intitusi Polri tidak akan main-main dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Seperti dikabarkan sebelumnya, mencuatnya kasus meninggalnya selebgram cantik, Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada 2 Desember 2021 tersebut. Setelah adanya unggahan cerita pilu korban di Medsos yang sempat viral. (dit/wan).

















