Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 28 Jun 2022

Pembunuhan di Prigen Dipicu Karena Cemburu


Pembunuhan di Prigen Dipicu Karena Cemburu Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di villa wilayah Pesanggrahan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022) kemarin ternyata dipicu karena cemburu.

“Bermula korban yang bernama Desi Rosiana (26) bersama dengan tersangka Hasanudin (28) atau suami korban berangkat dari rumah menuju villa, dan sesampainya di lokasi keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim,” ujar Kapolsek Prigen, AKP. H.Decky Tjahyono Tri Yoga saat menggelar press release di Polsek Prigen. Selasa, (28/6/2022).

Usai melakukan hubungan intim, korban merasa tidak puas dan ingin melakukan lagi, tetapi Hasanudin tak ingin melakukan hubungan intim dan ingin membahas terkait perselingkuhan Desi.

“Pada waktu dibilangi Desi selalu membantah dan mengelak saat ditanya membahas selingkuh ,disitulah saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan dengan spontan,” pengakuan tersangka Hasanudin.

Bermula Hasanudin mencekik leher korban selama lebih 15 menit dan kemudian pelaku mengikat leher korban dengan sarung guling, serta muka korban dibungkam dengan bantal.

Pada saat itu korban berontak akan melepas ikatan lehernya dan melepaskan bantal dimukanya. Namun, korban lemas dan pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan muka korban ke bak mandi sampai tidak bernafas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu keluar dari villa dan langsung pulang ke rumah. Dan sesampainya di rumah pelaku minta tolong keponakannya untuk mengantarkannya menyerahkan diri ke Polres Pasuruan.

Dari hasil visum sementara korban mengalami luka bagian leher dan memar di bagian pipi, dan di bagian dalam terdapat pendarahan pada bagian leher korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan dengan kurungan penjara kurang lebih 15 tahun. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan