Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Agu 2022

Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

Probolinggo, kabarpas.com – Anggota Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial VA (29) warga Mangunharjo, kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pelaku berhasil ditangkap di area persawahan Dusun Pesisir, Dringu. Tertangkapnya pelaku berawal saat melakukan aksi jahatnya. Namun apes sepeda motor curianya menabrak gapura di Dusun Pesisir, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung. Usai meminjam, motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban

“Setelah dipinjam,  sepeda Motor dikembalikan dan  ditaruh di utara rumah korban dekat mobil boks,” ujar Dugel. Selasa, (9/8/2022).

Sekira pukul 17.30 Wib, lanjutnya, pelaku melihat motor yang kontaknya masih menempel di motor, sehingga timbul niat jahat  pelaku. Nahas saat hendak membawa kabur motor curian, pelaku kepergok tetangganya dan diteriaki maling.

“Sialnya, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah kepergok tetangga korban dan diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak gapura gang sampai terjatuh,” tambahnya.

Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan pelaku kabur ke sawah.

“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Pemkab Lakukan Penataan PKL di Kawasan Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 21:26

Liburan Lebaran 2025, The Bentar Beach Jadi Jujugan Wisatawan

2 April 2025 - 15:42

Sebentar Lagi, Ruas Jalan Rusak di Probolinggo Segera Diperbaiki

2 April 2025 - 11:23

Baznas Kumpulkan Zakat Fitrah 9.014 Muzakki

27 Maret 2025 - 08:49

Pemkab Probolinggo Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

26 Maret 2025 - 08:55

Bupati Haris Dorong Pendidikan Agama Perkuat Kehidupan Religius

26 Maret 2025 - 08:50

Trending di Kabar Probolinggo