Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pingirim paket misterius berisi minuman yang membuat M Sukron Adim (31), wartawan Pasuruan mengalami keracunan hingga sempat kritis.
Pelaku pengirim paket minuman beracun berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
RO (41) sendiri merupakan seorang tukang kupas singkong di pasar tradisional.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (05/09/2022) lalu, sehari-hari bekerja sebagai tukang kupas singkong di pasar, ” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers Senin (12/09/2022).
Dijelaskan Bayu, pelaku pengirim paket misterius tersebut berhasil diungkap berkat temuan cctv warga.
Dalam rekaman cctv tersebut terlihat dua orang pria, yakni pelaku yang tengah mengenakan jaket dan seorang pengendara ojek online yang bertransaksi mengirimkan paket.
“Dari hasil rekaman CCTV tersebut lalu kita tanyakan ke Adim, ternyata pelaku merupakan orang yang mempunyai hubungan dengan korban,” ungkapnya.
Kemudian petugas langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia sengaja menyuntikkan racun tikus ke sejumlah minuman yang dikirimkanya melalui paket.
“Yang bersangkutan mengakui menyuntikkan racun dan sudah merencanakan pembunuhan sudah jauh-jauh hari,” jelasnya.
Adapun motif percobaan pembunuhan diduga dilatar belakangi dendam.
Bayu menjelaskan jika antara tersangka dan korban pernah melakukan perjanjian. Dimana RO (41) menitipkan uang belasan juta kepada Adim (31) sebagai imbalan mengurus suatu hal.
“Tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan uang Rp 15 juta, korban sudah menjanjikan tapi belum tuntas, ” imbuhnya.
Karena perjanjian tidak kunjung ditepati korban itulah tersangka menyimpan dendam. Tersangka juga merasa terbebani karena uang belasan juta tersebut didapatkan dari meminta patungan beberapa rekannya.
“Tersangka mengirim paket lewat ojek onlinenya dipesan tanpa lewat aplikasi dan dibayar Rp 50 ribu untuk mengantar paket ke korban tanpa tau isinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP SUBS pasal 338 KUHP junto PASAL 53 KUHP terkair pidana percobaan pembunuhan berencana. (emn/ida).

















