Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 12 Sep 2022

Peracun Wartawan di Pasuruan Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini…


Peracun Wartawan di Pasuruan Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini… Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pingirim paket misterius berisi minuman yang membuat M Sukron Adim (31), wartawan Pasuruan mengalami keracunan hingga sempat kritis.

Pelaku pengirim paket minuman beracun berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
RO (41) sendiri merupakan seorang tukang kupas singkong di pasar tradisional.


“Pelaku kami tangkap pada Senin (05/09/2022) lalu, sehari-hari bekerja sebagai tukang kupas singkong di pasar, ” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers Senin (12/09/2022).

Dijelaskan Bayu, pelaku pengirim paket misterius tersebut berhasil diungkap berkat temuan cctv warga.
Dalam rekaman cctv tersebut terlihat dua orang pria, yakni pelaku yang tengah mengenakan jaket dan seorang pengendara ojek online yang bertransaksi mengirimkan paket.


“Dari hasil rekaman CCTV tersebut lalu kita tanyakan ke Adim, ternyata pelaku merupakan orang yang mempunyai hubungan dengan korban,” ungkapnya.

Kemudian petugas langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia sengaja menyuntikkan racun tikus ke sejumlah minuman yang dikirimkanya melalui paket.


“Yang bersangkutan mengakui menyuntikkan racun dan sudah merencanakan pembunuhan sudah jauh-jauh hari,” jelasnya.

Adapun motif percobaan pembunuhan diduga dilatar belakangi dendam.

Bayu menjelaskan jika antara tersangka dan korban pernah melakukan perjanjian. Dimana RO (41) menitipkan uang belasan juta kepada Adim (31) sebagai imbalan mengurus suatu hal.


“Tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan uang Rp 15 juta, korban sudah menjanjikan tapi belum tuntas, ” imbuhnya.

Karena perjanjian tidak kunjung ditepati korban itulah tersangka menyimpan dendam. Tersangka juga merasa terbebani karena uang belasan juta tersebut didapatkan dari meminta patungan beberapa rekannya.

“Tersangka mengirim paket lewat ojek onlinenya dipesan tanpa lewat aplikasi dan dibayar Rp 50 ribu untuk mengantar paket ke korban tanpa tau isinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP SUBS pasal 338 KUHP junto PASAL 53 KUHP terkair pidana percobaan pembunuhan berencana. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan