Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 31 Jan 2023

UU P2SK Wujudkan Perekonomian yang Kuat, Tangguh dan Berdaya Saing


UU P2SK Wujudkan Perekonomian yang Kuat, Tangguh dan Berdaya Saing Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kuat, tangguh dan berdaya saing diperlukan pengaturan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Koperasi menjadi bagian dari badan usaha yang bergerak pada sektor keuangan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto menyikapi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada koperasi.

Menurut Anung, UU P2SK disahkan dengan dilandasi kepentingan nasional, kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, pelindungan konsumen, edukasi dan keterpaduan.

“Pengaturan dalam UU P2SK mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat,” katanya.

Beberapa pengaturan tentang koperasi dalam UU P2SK adalah sistem open loop dan close loop yang mengatur tentang permodalan dan pelayanan usaha. Mandatori adanya Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Pengawasan Koperasi yang mengatur tentang pembinaan, perizinan dan pengawan koperasi. “Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Serta adanya sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan tindakan pelanggaran,” jelasnya.

Anung menjelaskan pengaturan tersebut berbasis principle based hingga terciptanya keadilan, meningkatkan perlindungan konsumen yang beberapa kali menjadi korban hingga memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam dan memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan.

“Keberpihakan terhadap masyarakat akan diwujudkan dalam bentuk pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perilaku kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta penggantian kerugian bagi masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti kasus pinjol ilegal, investasi bodong dan skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam,” terangnya.

Lebih lanjut Anung menegaskan UU P2SK merupakan momentum bersama untuk mereformasi dan menata ulang serta memperkuat sektor keuangan di tanah air dengan mengintegrasikan sistem keuangan koperasi ke dalam sistem keuangan nasional. “Koperasi menjadi salah satu pelaku utama dalam industri keuangan sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Anung menambahkan UU P2SK memberikan daya dukung positif bagi pengembangan koperasi baik koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam di masa yang akan datang dan mengantarkan koperasi menjadi pelaku utama sistem keuangan nasional dan meningkatkan peran koperasi untuk melayani masyarakat sehingga mendukung upaya literasi dan inklusi keuangan secara masif di tanah air.

“Koperasi yang berjatidiri, patuh terhadap peraturan dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggota dan masyarakat adalah koperasi yang sebenar-benarnya koperasi,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat SDM Koperasi melalui Literasi Keuangan dan Pajak

1 Agustus 2026 - 12:40

Buron Hampir 2 Pekan, Pelaku Pembunuh Manusia Silver Berhasil Ditangkap Polisi

30 Juli 2026 - 19:20

Jalan Sehat Bersama Semarakkan Puncak Peringatan Harkopnas ke-79 di Kabupaten Probolinggo

26 Juli 2026 - 07:46

Bupati Haris dan INOVASI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan Kabupaten Probolinggo

26 Juli 2026 - 07:41

DPRD dan Pemkab Probolinggo Godok KUA-PPAS 2027, Pacu Daya Saing Daerah

22 Juli 2026 - 22:39

SDN Sukapura 3 Jadi Rujukan Penerapan Pembelajaran Multigrade Bagi Disdik Kabupaten Pasuruan

20 Juli 2026 - 09:32

Trending di Kabar Probolinggo