Pasuruan, Kabarpas.com – Sejumlah dewan di DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti terkait beberapa permasalahan yang ada di Kabupaten Pasuruan mulai dari banjir hingga tambang. Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, yang digelar pada Senin (20/03/2023) siang.
Dalam sidang paripurna kali ini, empat komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pada Kamis (09/03/2023) lalu.
Dari pantauan Kabarpas di lokasi, rekomendasi tersebut disampaikan oleh keempat juru bicara dari Komisi I, II, III dan IV dan didengarkan langsung oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, para anggota dewan dan undangan lainnya.
Mahdi Haris, Juru Bicara Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan beberapa rekomendasi. Di antaranya meminta agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang agar segera melakukan normalisai, khususnya sungai yang berpotensi banjir ketika hujan lebat.
Rekom berikutnya diberikan kepada Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi untuk meningkatkan kerja sama atau kolaborasi yang intensif dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi dalam rangka mempercepat perbaikan dan peningkatan jalan pada ruas yang butuh perhatian ekstra.
“Juga perihal tambang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Baik yang sudah habis ijinnya, illegal, serta akan mengajukan ijin. Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dalam rangka menjaga lingkungan. Begitu pula dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan yang nakal, maka DLH harus tegas ketika ditemukan ada pelanggaran,” tegas Haris.
Menanggapi seluruh rekomendasi empat komisi, Bupati Irsyad mengaku berterima kasih, lantaran rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pasuruan tahun anggaran 2022 sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 merupakan hasil pembahasan DPRD itu sendiri.
Bupati Irsyad juga menambahkan, rekomendasi yang diberikan oleh seluruh Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka seluruh rekomendasi DPRD akan segera kami tindaklanjuti sebagai perbaikan dari setiap program pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (ion/ian).

















