Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Mar 2023

Komplotan Pencuri 4 Burung Merak Seharga Puluhan Juta Ditangkap


Komplotan Pencuri 4 Burung Merak Seharga Puluhan Juta Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Komplotan pencuri 4 burung merak di Wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. 4 merak anakan seharga Rp 80 juta itu diduga dicuri oleh pegawainya sendiri.

Terduga dua pelaku pencurian adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang jadi pegawai penjaga kandang merak wisata Kaliandra.

Sementara Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga yang menjadi penadahnya.

AKP Sugiyanto Kapolsek Prigen, menyatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) lalu.

“Pencurian merak ini terjadi sudah lama, sejak Juni 2022, tapi baru dilaporkan Rabu, 22 Maret 2023 kemarin, ” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi Sabtu (25/3/2023).

Kronologi pencurian bermula ketika Warto, (55) dapat pesanan dari seseorang yang mencari burung merak. Dia lalu meminta Bukhan, (54) untuk mencuri beberapa anakan merak dari kandang wisata Kaliandra.

“Bukhan mencuri empat anakan burung merak dari kandangnya saat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, ” ungkapnya.

Bukhan, (54) masuk ke dalam kandang dan menangkap 4 ekor burung merak. 4 ekor burung merak dibawa kabur dengan disembunyikan ke dalam dua karung goni. 4 ekor burung merak lalu diserahkan kepada Warto, 55, dan dijual ke pemesannya yang janjian bertemu di daerah parkiran wisata jendela langit Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Warto menjual 4 ekor burung merak seharga Rp 1,5 juta per ekornya.

“Pemesan burung merak belum diketahui identitasnya. Pengakuan pelaku lupa nama pemesannya,” terangnya.

Bukhan dan Warto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukhan terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara Warto terancam pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan