Pasuruan, kabarpas.com – Pasca 7 warga yang diduga meninggal dunia usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, polisi langsung menggerebek dua toko penjual miras di wilayah setempat.
Petugas gabungan Polsek Bangil, Polres Pasuruan dan Satpol PP menggeledah dua toko yang diduga menjual minuman keras yang dikonsumsi para korban pada Selasa (16/5/2023) malam.
Dari informasi yang di dapat salah satu toko yang digerebek polisi berada deretan di Plaza Bangil barat milik wanita berinisial E. Toko ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh pihak paguyuban Plaza Bangil ke Polsek Bangil.
Sementara itu, satu toko lain yang digeledah petugas juga masih berada di Kecamatan Bangil, milik warga berinisial R.
“Pemilik toko mengakui kalau menjual minuman kepada korban,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan pada Rabu (17/5/2023).
Kemudian petugas gabungan menyita sejumlah botol-botol minuman keras dari berbagai merek dari dua toko tersebut.
Dinyatakan bayu botol-botol minuman keras tersebut nantinya akan disesuaikan dengan barang bukti botol miras yang diamankan dari tkp.
“Kita temukan tiga botol miras kosong sisa dari minuman yang dikonsumsi para korban,” ungkapnya.
polisi juga mengamankan barang bukti tikar dan alas yang digunakan para korban saat pesta miras usai hajatan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
“Kemudian juga sedang kami cari adalah pakaian korban pada saat peristiwa itu terjadi,” imbuhnya.
Bayu mengatakan keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Mereka juga diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Pasuruan.
“Tidak menutup kemungkinan keduanya jadi tersangka seirimg jalannya penyelidikan, tapi butuh bukti yang kuat,” pungkasnya. (emn/ian).

















