Pasuruan, Kabarpas.com – 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan saat tengah menunggu pelanggannya, pada Senin (05/06/2023) malam. Para PSK tersebut diamankan dari Kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 personel Satpol PP untuk melakukan razia non yustisi ini.
Dari laporan warga kemudian satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penangkapan para PSK tersebut yang tengah menunggu lelaki hidung belang yang jadi langganannya.
“Total ada 20 orang petugas yang kami terjunkan dalam operasi non yustisi ini. Meskipun jumlah PSK yang kami amankan hanya lima orang, tapi itu sudah perjuangan sekali,” kata Huda saat ditemui di ruangannya, Selasa (06/06/2023).
Setelah diamankan, para PSK tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kata Huda, pihaknya bersama Dinas Kesehatan, DP3A2KB, Dinas Tenaga Kerja dan Forum CSR akan memberikan pembinaan, pelatihan dan konseling.
Harapannya, para wanita penghibur itu cepat sadar dan tak lagi melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Sementara itu, kelima PSK yang ditangkap terdiri dari inisial UB (19), warga Cilacap Jawa Tengah; A (19), warga Kecamatan Banjar Kota, Jawa Barat; WW (22), warga Pemalang, Jawa Tengah; NL (25) dari Kediri dan FAP (20) dari Nganjuk. (emn/ian).

















