Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pasuruan Pandaan, menyerahkan santunan klaim kematian kepada ahli waris aparatur Desa di Desa Purwosari pada Senin (19/6/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Camat beserta jajarannya, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Purwosari. Penyerahan santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Pasuruan Pandaan, Zakky Ibrahim beserta Kepala Camat Purwosari, Sugeng Hariyadi kepada 4 ahli waris Aparatur Desa Purwosari yakni Huzaeni dari Aparatur Desa Bakalan Purwosari senilai Rp. 120.095.350 (RP 42 juta Jaminan Kematian, Beasiswa:Rp. 69 juta, JHT :. 9 jutaan), sedangkan Sunardi dari RT RW Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, Arman Sucipto dari Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, dan Suwoto untuk segmen BPU dari Sumbersuko Purwosari masing-masing senilai RP 42 juta santunan Jaminan Kematian.
Camat Purwosari, Sugeng menyampaikan, akan memberikan dukungan penuh untuk seluruh ekosistem yang ada di Purwosari termasuk Bumdes dan Karang Taruna untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin Perlindungan kepada Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial.
Ia berharap kepada semua Pekerja, Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Bumdes dan kader-kader Desa untuk dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,
Selain itu, adanya apresiasi berupa penghargaan terhadap 4 Desa di antaranya ; Desa Sumberejo, Desa Bakalan, Desa Pager, dan Desa Sukodermo yang sudah mendaftarkan perangkat Desa, BPD, RT dan RW-nya, serta melakukan pembayaran iuran secara tertib.
Hal tersebut, menjadi pemicu BPJS Ketenagakerjaan untuk terus aktif memberikan informasi dan pemahaman terkait manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Di antarannya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 Juta serta beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai maksimal Rp 174 Juta. (***).

















