Trenggalek, kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek mengambil sikap tegas usai putusan gugatan Dasiran ditolak oleh Pengadilan Negeri. Sikap tegas tersebut, yakni melakukan somasi ke KPU.
“Untuk saat ini kami akan melakukan somasi ke KPU dan meminta untuk tidak memasukan Dasiran dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek.
Komarudin menuturkan, bagaimanapun juga saat ini Dasiran masih menjadi bagian dari Fraksi PKS. Sehingga, tidak elok atau tidak sesuai dengan Undang – undang.
“Nanti secara jelasnya akan disampaikan oleh penasehat hukum kami. Intinya sekarang masih masuk di Fraksi PKS, jadi tidak elok jika masuk DCS partai lain, ” tandasnya.
Ditambahkan dia, somasi yang dilakukan ke KPU tembusannya juga ke Bawaslu, Bupati, Ketua partai yang kemungkinan berangkat dari situ.Tak terkecuali kepada Dasiran sendiri. “Alhamdulillah tadi pagi somasi kami sudah dikirimkan ke KPU. Kami juga meminta kepada Pemkab Trenggalek untuk menghentikan gaji Dasiran, “ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan membenarkan jika pihaknya telah melakukan somasi ke KPU terkait hal keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi PKS, yaitu Dasiran.
Dijelaskan Dani, terkait somasi tersebut pihaknya merujuk pada UU MP3 Nomer 17 Tahun 2014 juncho UU Nomer 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Raerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sedangkan yang kedua UU Nomer 23 Tahun 2014 juncho terbaru UU Nomer 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, ” ungkapnya.
Kemudian, masih lanjut Dani, Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomer 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
“Poinnya ialah sesuai dengan fakta dipersidangan dan putusan serta surat pernyataan mundur dari Dasiran, hari ini mencalonkan dari partai di luar PKS, ” tegasnya.
Dani menyebut juga ditemukan fakta jika hari ini yang besangkutan masih menjadi anggota dewan Fraksi PKS dan bukan dari partai manapun yang lain. “Artinya dia masih dari Fraksi PKS. Kondisi ini merujuk pada pasal 363 UU Nomer 17 Tahun 2014.Ini sudah jelas bahwa DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota partai politik, ” jelasnya.
Dia menyampaikan, dulu tahun 2019 dia berangkat dari partai apa. Maju dari PKS itu jelas. Bahkan di fakta persidangan dia masih dari PKS dan sekarang masih menjadi anggota dewan dari Fraksi PKS.
“Jadi kalau dia maju dari partai lain maka otomatis semestinya tidak bisa, karena menjadi anggota dewan PKS, ” terangnya.
Untuk itu, dalam somasinya dia meminta kepada KPU untuk tidak memasukan Dasiran ke dalam DCS. Semestinya jika ingin maju dari partai lain harus mengajukan mundur dari anggota dewan. Bukan hanya sekedar mundur dari PKS.
Dia menegaskan jika saja masih dilanjutkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, untuk menuntut ganti rugi. Karena, jika mundur dari partai maka hak – hak yang menggantikan sudah didapat. “Faktanya sampai hari ini belum mundur dan masih menjadi anggota Fraksi PKS. Kami juga akan menuntut tindakan – tindakan lain yang sudah disiapkan, “sebutnya.
Dia juga memberi tembusan kepada Ketua DPRD dan Bupati tentang penghentian hak – hak Dasiran. “Kalau saja masih mendapat gaji dan fasilitas lain tentu saja bertentangan dengan pasal 363 UU MP3 Nomer 13 Tahun 2019, ” tutupnya (ags/gus).

















